MUI: Gafatar Campur Adukkan Islam, Kristen, Yahudi, Jangan Lagi Disebarluaskan

MUI: Gafatar Campur Adukkan Islam, Kristen, Yahudi, Jangan Lagi Disebarluaskan

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 03 Feb 2016 12:57 WIB
Foto: Hardani/detikcom
Jakarta - Kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dinyatakan Majelis Ulama Indonesia sebagai ajaran sesat karena mencampur adukan Islam, Kristen, dan Yahudi. MUI menegaskan sejauh ini sudah berupaya komunikasi dengan pihak tokoh Gafatar seperti mantan Ketum Gafatar Maful Muis Tumanurung

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan akan terus berikhtiar dengan pihak Gafatar maupun mantan Gafatar.

"Kami akan terus mengikhtiarkan, meminta klarifikasi, dan mengupayakan agar eks Gafatar ini kembali ke sesuai ajaran masing-masing. Kami akan koordinasi dengan pemerintah melakukan pembinaan," tutur Asrorun di gedung MUI, Jl Proklamasi, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, MUI berharap ada upaya penegakan hukum bila memang tokoh Gafatar seperti Tumanurung yang tak berhenti menyebarluaskan ajaran Milah Abraham tersebut. Menurut Asrorun, perlu ada tindakan dari pemerintah dari sisi hukum bila terus ada upaya penyebar luasan ajaran Gafatar.

"Itu (tindakan pidana) wewenang pemerintah, kepolisian. Tapi, bila memang terus melakukan bujuk rayu terus, meski sudah diperingatkan, diimbau maka pemerintah harus ada upaya hukum," tuturnya.

Adapun Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaemah T. Yanggo mengatakan urusan pidana merupakan wewenang pemerintah. Tapi, diharapkan tokoh Gafatar bisa bekerjasama untuk kepentingan masyarakat agar tak meresahkan masyarakat.

"Tindakan pidana atau tidak kan itu urusan pemerintah. Tapi, ini kan sudah ditetapkan sebagai ajaran sesat, menyesatkan. Kami minta pihak terkait agar bisa bekerjasama," tuturnya. (hty/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads