Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan akan terus berikhtiar dengan pihak Gafatar maupun mantan Gafatar.
"Kami akan terus mengikhtiarkan, meminta klarifikasi, dan mengupayakan agar eks Gafatar ini kembali ke sesuai ajaran masing-masing. Kami akan koordinasi dengan pemerintah melakukan pembinaan," tutur Asrorun di gedung MUI, Jl Proklamasi, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (tindakan pidana) wewenang pemerintah, kepolisian. Tapi, bila memang terus melakukan bujuk rayu terus, meski sudah diperingatkan, diimbau maka pemerintah harus ada upaya hukum," tuturnya.
Adapun Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaemah T. Yanggo mengatakan urusan pidana merupakan wewenang pemerintah. Tapi, diharapkan tokoh Gafatar bisa bekerjasama untuk kepentingan masyarakat agar tak meresahkan masyarakat.
"Tindakan pidana atau tidak kan itu urusan pemerintah. Tapi, ini kan sudah ditetapkan sebagai ajaran sesat, menyesatkan. Kami minta pihak terkait agar bisa bekerjasama," tuturnya. (hty/dra)