Rapat UU ITE, Anggota DPR: Bully di Medsos Jahatnya Lebih dari Teroris

Rapat UU ITE, Anggota DPR: Bully di Medsos Jahatnya Lebih dari Teroris

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 03 Feb 2016 12:32 WIB
Rapat UU ITE, Anggota DPR: Bully di Medsos Jahatnya Lebih dari Teroris
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Komisi I DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pakar IT membahas soal revisi UU ITE. Ada belasan pakar IT yang diundang.

Tak hanya pakar IT, sejumlah LSM juga diundang dalam RDP ini. Dalam rapat ini diisi dengan perdebatan seru.

Beberapa pakar IT setuju bila pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dihilangkan. Alasannya pasal ini telah memakan banyak 'korban'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak munculnya pasal karet (pasal 27 ayat 3) posisinya seharusnya tidak ada. Satu Dunia mengusulkan ini dihapus karena sudah ada di KUHP," ujar Direktur Eksekutif Satu Dunia, Firdaus Cahyadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).

Namun usulan ini mendapat penolakan dari anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon. Effendi menegaskan perlunya aturan soal pencemaran nama baik di dunia maya.

"Coba lihat di seluruh dunia ancaman UU ITE minimal 6 tahun, Pak. Bapak tidak menikmati nikmatnya dibully di media tidak bisa dihapus. Kejahatannya luar biasa lebih daripada teroris," ujar politikus PDIP itu.

Menurut Effendi, kebebasan berpendapat di internet juga harus dibatasi. Tak boleh ada kebebasan yang menginjak-nginjak kebebasan orang lain.

"Teroris ada orangnya, ini enggak ada orangnya, Pak. Kebebasan hak tidak serta merta tidak ada punishment," tegasnya. (tor/tor)


Berita Terkait