Tak hanya pakar IT, sejumlah LSM juga diundang dalam RDP ini. Dalam rapat ini diisi dengan perdebatan seru.
Beberapa pakar IT setuju bila pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dihilangkan. Alasannya pasal ini telah memakan banyak 'korban'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun usulan ini mendapat penolakan dari anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon. Effendi menegaskan perlunya aturan soal pencemaran nama baik di dunia maya.
"Coba lihat di seluruh dunia ancaman UU ITE minimal 6 tahun, Pak. Bapak tidak menikmati nikmatnya dibully di media tidak bisa dihapus. Kejahatannya luar biasa lebih daripada teroris," ujar politikus PDIP itu.
Menurut Effendi, kebebasan berpendapat di internet juga harus dibatasi. Tak boleh ada kebebasan yang menginjak-nginjak kebebasan orang lain.
"Teroris ada orangnya, ini enggak ada orangnya, Pak. Kebebasan hak tidak serta merta tidak ada punishment," tegasnya. (tor/tor)










































