Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya menyampaikan keprihatinan kepada Jokowi atas tingginya angka kejahatan terhadap anak. Ini tak terlepas dari kurangnya efek jera bagi pelaku kejahatan seks.
"Jadi kami bertemu dengan Bapak Presiden ada beberapa hal yang kami sampaikan. Pertama keprihatinan terhadap Indonesia saat ini sedang berada pada situasi darurat kejahatan seksual karena data-data itu setiap hari khususnya bagi pelaku predator-predator itu belum mendapatkan hukuman maksimal karena apa? Pidana pokoknya belum ada," ujar Arist saat ditemui wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segala bentuk kekerasan terhadap anak seperti perampasan kemerdekaan anak dan penghilangan paksa hak hidup anak yang diawali dengan kejahatan seksual, kekerasan seksual, itu harus dimasukkan di dalam Perppu pemberatan hukuman kebiri," kata Arist.
Selain itu, Arist juga menegaskan, kejahatan terhadap anak termasuk dalam kelas kejahatan luar biasa. Pelaku kejahatan ini sama saja dengan koruptor, bandar narkoba dan teroris.
"Bahwa itu adalah kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa setara dengan korupsi, narkotika dan terorisme. Dan dalam rapat terbatas Preesiden sudah memberikan arahan bahwa itu akan dimasukkan ke dalam Perppu. Itu artinya segala bentuk kekerasan terhadap anak yang merupakan perampasan kemerdekaan penghilangan paksa hak hidup anak yang diawali dengan kekerasan seksual itu harus dimasukkan dalam extra ordinary crime. Dta setiap hari kita temukan," jelas pria kelahiran 17 Agustur 1960 ini.
"Presiden juga setuju dengan usulan kita untuk menggalang peran serta masyarakat bekerjasama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, supaya di masing-masing banjar, lorong, RT, RW, itu ada Tim Reaksi Cepat perlindungan anak, sehingga masyarakat itu atau anak-anak yang mengalami kekerasan bisa melaporkan langsung di sana sebagai respons masyarakat," tambah Arist. (jor/hri)











































