Indonesia salah satu negara yang menandatangani perjanjian tersebut. Hari ini ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar menerima Menteri Lingkungan Hidup dan Iklim Kerajaan Norwegia Vigar Halgesen di kantornya, perjanjian tersebut kembali dibahas.
"Kami berdiskusi tentang banyak hal khususnya step penting pasca Paris kemarin. Dia juga ingin mendengarkan tentang one map policy, masyarakat hukum adat, dan kebakaran hutan. Terus juga berkembang kepada hal-hal yang lain seperti masalah khusus deforestasi. Apa kesulitannya dan apa yang berat bagi Indonesia," kata MenLHK Siti Nurbaya Bakar usai bertemu Menteri Lingkungan Hidup dan Iklim Kerajaan Norwegia Vigar Halgesen di Manggala Wanabakti, Kantor Kementerian LHK, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Vigar Halgasen menjelaskan bahwa kedatangannya ke Jakarta adalah untuk mendukung kegiatan Kementerian LHK dalam menjaga lingkungan dan hutan. Selain itu menurutnya Norwegia sangat mendukung kebijakkan Indonesia dalam penanganan bencana kebakaran hutan.
"Kita akan mendukung dan mensupport Indonesia. Kita sudah melakukan moratorium hutan juga dengan presiden anda. Dan pemerintah kita sangat senang atas dialog yang baik antara pemerintah pusat, daerah untuk masalah civil society," jelas Vigar Halgasen.
"Untuk 4 tahun ke depan kita akan mengembangkan berbagai kebijakan natural untuk prioritas perlindungan hutan dan lingkungan hidup bukan saja untuk Indonesia, Norwegia, namun seluruh dunia," tutup Vigar Halgasen.
COP21 sendiri adalah sebutan singkat dari kerangka kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC). COP21 adalah forum di mana wakil resmi dari 195 negara dan 1 blok ekonomi (Uni Eropa) bertemu mendiskusikan rencana kemanusiaan untuk memerangi perubahan iklim.
(yds/rvk)










































