Hediyanto hadir di KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (3/2/2016). Ia langsung masuk ke ruang tunggu kemudian menuju ke ruang pemeriksaan.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Hediyanto akan dimintai keterangan terkait kasus suap proyek jalan di Ambon yang menjerat anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti. "Jika penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan terkait dengan kasus yang diproses, bisa dipanggil," ujar Yuyuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti.
Sebelumnya pada Selasa (2/2) KPK melakukan pemeriksaan pada pemilik PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng, Kepala Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Amran Hl Mustary serta seorang ibu rumah tangga bernama Tan Lendy Tanaya.
KPK sendiri telah mencegah Aseng untuk bepergian ke luar negeri. Pada Jumat (22/1), tim penyidik KPK melakukan sejumlah penggeledahan yaitu di rumah Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, kantor PT Cahaya Mas Perkasa, dan Gedung Balai Pelaksanaan Jalan Sembilan di Ambon. Aseng sendiri merupakan Direktur Utama PT Cahaya Mas Perkasa. (kff/rvk)











































