Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Damayanti

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Damayanti

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 03 Feb 2016 11:12 WIB
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Damayanti
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Dirjen Bina Marga Kementerian PU dan Pekerjaan Rakyat, Hediyanto Husaini, hari ini diperiksa KPK. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Hediyanto memenuhi panggilan KPK.

Hediyanto hadir di KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (3/2/2016). Ia langsung masuk ke ruang tunggu kemudian menuju ke ruang pemeriksaan.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Hediyanto akan dimintai keterangan terkait kasus suap proyek jalan di Ambon yang menjerat anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti. "Jika penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan terkait dengan kasus yang diproses, bisa dipanggil," ujar Yuyuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK memang telah melakukan penggeledahan di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. Sejumlah dokumen disita dalam penggeledahan tersebut.

KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti.

Sebelumnya pada Selasa (2/2) KPK melakukan pemeriksaan pada pemilik PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng, Kepala Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Amran Hl Mustary serta seorang ibu rumah tangga bernama Tan Lendy Tanaya.

KPK sendiri telah mencegah Aseng untuk bepergian ke luar negeri. Pada Jumat (22/1), tim penyidik KPK melakukan sejumlah penggeledahan yaitu di rumah Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, kantor PT Cahaya Mas Perkasa, dan Gedung Balai Pelaksanaan Jalan Sembilan di Ambon. Aseng sendiri merupakan Direktur Utama PT Cahaya Mas Perkasa. (kff/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads