"Sudah dibentuk. Biasa ada yang setuju dan ada yang tidak. Lebih banyak yang setuju," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman melalui pesan singkat, Rabu (3/2/2016).
Benny sendiri ditunjuk menjadi Ketua Panja ini. Meski sudah dibentuk, Panja itu belum mulai menjalankan tugasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo juga membenarkan bahwa panja ini sudah dibentuk. Namun, dalam rapat pleno Komisi III, terlihat bahwa panja tersebut belum memiliki rencana kerja yang jelas.
"Sudah disahkan. Sebagai pimpinan sidang, ketua komisi baru, menanyakan kesiapan panja itu. Panja belum menyiapkan kertas kerja. Bagaimana urgensi dari pembentukan panja itu sendiri. Jadi kita belum memutuskan panja ini dilanjutkan atau tidak, tergantung dilihat adari urgensi dari panja ini," ungkap Bambang terpisah.
Bambang menuturkan bahwa Komisi VII juga membentuk Panja Freeport yang fokus pada masalah kontrak. Oleh sebab itu, panja di Komisi III harus membatasi hanya di penanganan kasus hukum saat ini di Kejagung.
"Kita melihat kejaksaan maju mundur dalam hal ini. Apa sebetulnya yang menjadi hambatan cukup bukti atau kurang bukti sehingga kasus ini menjadi lama, kejaksaan tampak ragu ragu meminta Novanto," ujar politikus Golkar ini.
Keputusan membentuk panja Freeport ini muncul saat rapat dengan Jaksa Agung Prasetyo pada Rabu (20/1). Hal ini masuk ke dalam catatan yang menjadi satu dengan kesimpulan.
"Catatan: Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait penanganan hukum kasus Freeport," ungkap Ketua Komisi III Azis Syamsuddin membacakan hasil catatan Komisi III di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016) malam. (imk/tor)











































