Pelaku Penjual Kulit Harimau Ilegal di Sumut Divonis 2 Tahun Penjara

Pelaku Penjual Kulit Harimau Ilegal di Sumut Divonis 2 Tahun Penjara

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 03 Feb 2016 05:18 WIB
Ilustrasi kulit harimau. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Tiga orang pelaku penjualan kulit harimau Sumatera di Sumatera Utara telah dijatuhi hukuman oleh PN Medan. Sebelumnya mereka tertangkap tangan saat melakukan aksinya.

"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 2 Februari 2016 terhadap ketiga terdakwa perdagangan kulit harimau masing-masing 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan," ujar Kepala BKSDA Sumatera Utara John Kenedie dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (3/2/2016).

Ketiga pelaku tersebut telah terlebih dahulu tertangkap tangan oleh Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul dan Polhut BBKSDA KLHK di Sumatera Utara pada 17 September 2015. Mereka ditangkap di Hotel Arimbi, Kota Binjai, Sumatera Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera tanpa kepala dan dua potongan kecil kulit harimau," kata John.

Selanjutnya dilakukan proses penyidikan secara bersama oleh PPNS SPORC dan Penyidik POLDA Sumatera Utara. Kini ketiga pelaku tersebut harus menanggung akibat perbuatannya yang merusak lingkungan. (bag/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads