"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 2 Februari 2016 terhadap ketiga terdakwa perdagangan kulit harimau masing-masing 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan," ujar Kepala BKSDA Sumatera Utara John Kenedie dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (3/2/2016).
Ketiga pelaku tersebut telah terlebih dahulu tertangkap tangan oleh Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul dan Polhut BBKSDA KLHK di Sumatera Utara pada 17 September 2015. Mereka ditangkap di Hotel Arimbi, Kota Binjai, Sumatera Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya dilakukan proses penyidikan secara bersama oleh PPNS SPORC dan Penyidik POLDA Sumatera Utara. Kini ketiga pelaku tersebut harus menanggung akibat perbuatannya yang merusak lingkungan. (bag/bag)











































