Kapolda Papua: Status Hukum 10 Eks OPM yang Menyerah Tunggu Kebijakan Pusat

Kapolda Papua: Status Hukum 10 Eks OPM yang Menyerah Tunggu Kebijakan Pusat

Wilpret Siagian - detikNews
Rabu, 03 Feb 2016 02:34 WIB
Kapolda Papua: Status Hukum 10 Eks OPM yang Menyerah Tunggu Kebijakan Pusat
Foto: Wilpret Siagian/detikcom
Jayapura - Sebanyak 10 anggota OPM yang merupakan anak buah Goliat Tabuni telah menyerahkan diri. Tetapi Polda Papua masih belum bisa memutuskan status hukum mereka, mengingat 2 di antaranya merupakan DPO (Daftar pencarian Orang).

"Terkait status hukum 10 anak buah Goliat Tabuni itu kami akan mengikuti kebijakan pemerintah (pusat)," kata Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw di Jayapura, Selasa (2/2/2016).

Paulus Waterpauw menjelaskan, secara rekam jejak 10 orang itu bisa dikenakan perdata. Namun ketika itu kepentingan negara, mereka akan menjadi contoh atau agen bagi yang lain di Papua maupun di luar untuk menyadarkan mereka. Tentunya ada kebijakan negara untuk tidak dikenakan hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi kami prinsipnya, menunggu kebijakan negara. Penengakan hukum bagi mereka yang masuk dalam kategori inti dan militan bisa dilakukan.Β  Tetapi bagi pendukung dan simpatisan biarlah pemerintah ikut memikirkan untuk mengendorkan kekuatan yang ada," katanya.

"Jadi perlu ada kebijakan pusat demi kepentingan negara. Karena pendukung ini kan awalnya ikut-ikutan mungkin akibat saudara atau hubungan darah sehingga ikut masuk dalam kelompok itu. Namun terakhirnya setelah mereka mengetahui tidak ada artinya sehingga mereka sadar dan mau kembali ke RI," kata Waterpauw.

Sebenarnya kelompok yang ada di Tingginambut ini adalah kelompok yang kecewa dengan Goliat Tabuni, setelah bertahun-tahun apa yang dijanjikan bagi mereka tidak tercapai. Bahkan mereka mengetahui kalau petinggi mereka ternyata selama ini berhubungan dengan pemerintah.

"Ceritanya yang 10 orang itu kan kecewa, karena awalnya dijanjikan akan merdeka, dijanjikan akan itu dan itu, nyatanya janji-janji itu tidak pernah dicapai. Akhirnya mereka berbalik arah dari Goliat Tabuni," katanya.

Waterpauw menjelaskan bahwa upaya hukum bagi mereka bisa diabaikan, kalau memang negara menghendaki seperti itu. Tetapi kalau diinginkan akan dilakukan penengakan hukum bagi mereka atas perbuatan selama ini, mereka bisa dikenakan hukum pidana.

"Kami memiliki data terkait apa yang mereka lakukan selama ini, jadi kalau mau diproses pidana bisa dilakukan," tegasnya.

Tetapi kemungkinan ada tujuan yang lebih besar bagi Negara, sehingga bisa diberikan pengampunan. " Masalah pengampunan dan amnesti itu merupakan hak presiden," ujarnya lagi.

"Prinsip bagi kami penyidik adalah penengakan hukum, kalaupun diberikan pengampunan atau anumesti sekalipun, bisa diproses huku, karena tindakan mereka kategorikan pelanggar hukum positif, bukan kaitan dengan politik. Soal kebijakan politik bukan urusan pihak kepolisian," tambah dia. (bag/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads