Sidang ini digelar, di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (2/2/2016). Dalam sidang pembacaan dakwan ini disebutkan, lahan PT LIH terjadi kebakaran seluas 553 hektare pada tahun 2015 lalu.
"Dari penghitungan kerusakan ekologis, ekonomi serta biaya pemulihan akibat kebakaran lahan adalah Rp 192.088.512.000," kata JPU Kejari Kerinci, Arie Purnomo yang didampingi dua jaksa lainnya, Fitriadi dan Doli Novaisal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Pihak perusahaan tidak siap mengantisipasi. Ini berdasarkan sarana dan prasarana dan tenaga yang belum memadai di perusahaan. Sehingga terjadi kebakaran pada Juli 2015 di lokasi kebun Gondai di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan," kata jaksa.
Padahal lahan tersebut, sangat sesitif terjadi kebakaran lahan. Karena di lokasi terdapat tumpukan kayu yang berjajar ditumpukkan setiap blok yang dalam kondisi pembukaan lahan.
"Faktanya bulan Mei baru dilakukan pembangunan kantor, dan satu unit menara pengamat api setinggi 10 meter untuk kebun seluas 1.026,85 ha itu. Dan menara tersebut belum dapat difungsikan," kata Arie.
"Tak hanya itu saja, selain menara yang minim sebagai pendeteksi api jugaΒ tidak sesuai aturan oleh Direktorat Perlindungan Kebun Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian tahun 2010. Di mana disyaratkan, untuk luas 1.000 ha harus ada 5 sampai 10 menara dengan ketinggian 25 sampai 30 meter," kata JPU Arie.
Kebakaran lahan ini, JPU mengenakan terdakwa dengan pasal 98 ayat (1) dan pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sidang yang dipimpin hakim ketua I Dewa Gede Budhy, Dharman Asmara akan dilanjutkan pada pekan depan. Ada pun agenda sidang pada pekan depan adalah mendengarkan para saksi. Terdakwa Frans Katihokang dalam mengikuti persidangan didampingi Penasihat Hukum Hendri Muliana.Β Β
Sementara itu, Senior Community Development Officer PT LIH Lagiman menyatakan, perusahaan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait upaya penegakan hukum dalam mengungkap penyebab kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Sebagai perusahaan nasional, PT Langgam Inti Hibrindo selalu taat dan patuh terhadap setiap ketentuan hukum yang berlaku," ujar Lagiman.
Ia menambahkan, PT LIH memiliki komitmen untuk selalu menjalankan usaha dengan standar lingkungan dan keamanan sebagaimana diatur pemerintah.
"Perusahaan juga telah melaksanakan kebijakan tanpa bakar atau zero burning untuk memastikan bahwa produk-produk LIH sesuai dengan syarat dan standar yang ditetapkan oleh konsumen," tutupnya. (cha/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini