"Rencananya tadi sore ya, tapi kita sarankan besok," ujar Andi Joesoef, pengacara Jessica dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (2/2/2016).
Menurut Andi, pihaknya mendukung upaya polisi, tetapi harus sesuai ketentuan. Pihaknya mempersilakan penggeledahan asal polisi punya surat penetapan dari pengadilan.
"Kalau kita tidak mendukung polisi agar pembenaran kasus Jessica, kita bisa ngotot minta surat penetapan dari Pengadilan sesuai UU Pasal 33 KUHAP," tulis Andi.
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berupaya menggeledah rumah Jessica di kawasan Sunter, Jakarta Utara, sore tadi. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus kematian Mirna.
Namun, apa yang hendak dicari polisi di rumah Jessica, belum diketahui pasti. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti hanya membenarkan adanya upaya penggeledahan tersebut, namun ia tidak menjelaskan apa yang dicari penyidik.
Sebelumnya Ketua RT di kediaman Jessica, Paulus memberikan informasi yang sama. Hanya saja polisi menyatakan kepada Paulus batalnya penggeledahan lantaran rumah Jessica yang sepi.
"Ada lima orang dari Polda. Dia bilang, pak RT mungkin hari ini nggak jadi, kita geser ke hari lain. (Alasannya) katanya sepi-sepi. Saya nggak tanya lebih jauh lagi," ungkap Paulus saat dikonfirmasi di rumahnya, Selasa (2/2). (mei/elz)











































