ICW Pertanyakan Naskah Akademik RUU KPK yang Dibahas DPR

ICW Pertanyakan Naskah Akademik RUU KPK yang Dibahas DPR

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Selasa, 02 Feb 2016 23:01 WIB
ICW Pertanyakan Naskah Akademik RUU KPK yang Dibahas DPR
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengatur penyertaan naskah akademik dalam pengajuan rancangan peraturan. ICW menyoroti sampai saat ini belum ada naskah akademik yang ditunjukkan anggota dewan terkait revisi UU KPK.

"Kita menyoroti tidak adanya naskah akademik yang ditunjukkan oleh DPR soal revisi UU KPK," kata peneliti ICW Emerson Junto di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).

Ia mengatakan, dalam setiap perubahan perundang-undangan, draf perubahan UU itu juga harus disertai dengan naskah akademik. Naskah ini adalah hasil kajian suatu masalah yang dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Naskah akademik Itu harus ada. Kalau tidak, ini akan jadi bola liar," sambungnya.

Naskah akademik ini disebutnya bisa menjadi koridor pembahasan revisi UU. Ia memberi contoh saat DPR memberikan mengajukan revisi UU KPK dengan membatasi masa kerja selama 12 tahun, saat itu dalam naskah akademik dijelaskan kajian yang mendukung atau menjadi dasar hal tersebut.

"Semua pembahasan legislasi harus ada naskah akademik karena diamanatkan oleh UU No 12 tahun 2011," ucapnya.

Staf Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Easter mengatakan sejak awal revisi UU ini digaungkan DPR, ICW secara jelas menolak revisi UU ini. Revisi UU ini dinilai lebih menjurus pada pelemahan KPK daripada menguatkan KPK seperti yang dijanjikan pemerintah dan DPR. (mnb/bag)


Berita Terkait