"Kita menyoroti tidak adanya naskah akademik yang ditunjukkan oleh DPR soal revisi UU KPK," kata peneliti ICW Emerson Junto di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).
Ia mengatakan, dalam setiap perubahan perundang-undangan, draf perubahan UU itu juga harus disertai dengan naskah akademik. Naskah ini adalah hasil kajian suatu masalah yang dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Naskah akademik ini disebutnya bisa menjadi koridor pembahasan revisi UU. Ia memberi contoh saat DPR memberikan mengajukan revisi UU KPK dengan membatasi masa kerja selama 12 tahun, saat itu dalam naskah akademik dijelaskan kajian yang mendukung atau menjadi dasar hal tersebut.
"Semua pembahasan legislasi harus ada naskah akademik karena diamanatkan oleh UU No 12 tahun 2011," ucapnya.
Staf Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Easter mengatakan sejak awal revisi UU ini digaungkan DPR, ICW secara jelas menolak revisi UU ini. Revisi UU ini dinilai lebih menjurus pada pelemahan KPK daripada menguatkan KPK seperti yang dijanjikan pemerintah dan DPR. (mnb/bag)











































