"Mereka sudah beroperasi selama kurun waktu dua bulan ke belakang ini. Dalam tiga hari bisa menambang sampai 50 gram emas di areal milik PT Antam," ujar Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Suyudi Ario Seto kepada detikcom, Selasa (2/2/2016).
Kegiatan penambangan emas secara ilegal ini terjadi sejak dua bulan terakhir. Aktivitas ini diketahui pada tanggal 25 Januari 2015 yang kemudian 8 penambang ditangkap yakni I, J, ES, E, W, YA, Y dan DS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyudi mengatakan, tersangka U menerima batu yang dicuri para gurandil dari lubang jamur yang masih terletak di area PT Antam di Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor. Karena pengolahannya masih tradisional, sehingga tersangka hanya mampu menghasilkan emas sebanyak 50 gram saja untuk waktu 3 hari.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti peralatan menambang seperti; pahat besi, paku, karung goni kosong, senter kepala (head lamp), sepatu boot, 1 unit generator, 3 buah dinamo dan 3 set kompresor.
Selain itu, polisi juga menyita 2 tungku pembakaran, 5 bungkus karbon, dua buah kostik soda, satu buah timbangan karbon, 3 tabung angin, 2 blower angin, 12 meter selang angin, serta 4 tong besar tempat pengolahan lumpur menjadi bahan emas.
Para Pelaku dijerat oleh pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, serta dijerat Pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dengan denda maksimal 10 Miliar Rupiah. (mei/bag)











































