"Mereka ke sana karena dorongan ingin membantu kaum Suni di sana karena terjadi penindasan rezim Bashar Al Asad (Presiden ke-10 Suriah). Ini bukan masalah pemahaman seperti yang dibacakan dalam persidangan, tapi misi kemanusiaan," ujar Asludin di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (2/2/2016).
Menurut dia saat mereka pergi ke Suriah pada 2013, ISIS belum dilarang oleh pemerintah Indonesia. Sebab ISIS dilarang pada Oktober 2014 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita ikuti jalannya persidangan dari awal sampai periksa saksi kita bisa lihat keterlibatan mereka beragam ada yang hanya pesan tiket ke Turki, tapi semua dituntut sama. Terlalu tinggi harusnya lihat unsur keterlibatan mereka," lanjutnya.
Ia merujuk tuntutan hukum bagi Koswara alias Abu Ahmad yang hanya memesan tiket pesawat menuju Turki secara online, namun jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara. Begitu pula dengan Tuah Febriansyah alias Ustadz Muchamad Fachry yang dituntut 8 tahun penjara.
Pengacara mempertanyakan alasannya karena Febri hanya mem-posting ulang artikel berita terkait ISIS di blog-nya. "Febriansyah dituntut 8 tahun sangat berat. Orang yang selama ini hanya mem-posting berita yang ada di internet apa yang dilakukan Al Mustaqbal. Mem-posting ulang kejadian di dunia islam," tutup Asludin.
Sekadar diketahui, ketujuh terdakwa yang akan mendengarkan tuntutan jaksa adalah Koswara alias Abu Ahmad, Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan, Aprimul Henry alias Abu alias Mul, Ahmad Junaedi alias Abu Salman, Helmi Alamudin dan Tuah Febriansyah alias Ustadz Muchamad Fachry. Namun dalam persidangan, jaksa hanya membacakan tuntutan kepada 6 simpatisan ISIS. (aws/bag)