PT SLU secara resmi melaporkan Thania, ke Polsek Babakan Ciparay pada 20 Desember 2015 dengan surat bernomor LP/3835/XI/2015. Sehari sebelumnya atau 19 Desember 2015, pihak PT SLU baru mengetahui raibnya uang milik kantor yang disinyalir digelapkan oleh Thania. Berdasarkan laporan itulah polisi menggelar rangkaian penyelidikan dan pemburuan perempuan tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib menjelaskan tiga saksi yang merupakan karyawan PT SLU turut menjalani pemeriksaan. Singkat cerita, polisi sukses melacak area persembunyian Thania di luar Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menciduk Thania tanpa perlawanan saat berada di salah satu rumah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1), sekitar pukul 09.00 WIB. Perempuan kelahiran Tasikmalaya itu langsung digelandang ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum.
Sewaktu melakukan penyelewengan uang perusahaan swasta tersebut, Thania menjabat sebagai Manager Accounting dan Finance PT SLU yang berkantor di Kota Bandung. Dia bekerja di perusahaan tersebut sejak Desember 2014 dengan gaji Rp 5,5 juta perbulan. Tugas Thania melaksanakan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak lain atau principle via transfer atau giro, mengecek laporan rekening koran dan utang dagang PT SLU.
"Modus operandi tersangka melakukan pembayaran ke pihak lain atau principle, namun ternyata bukan ke principle PT SLU, melainkan ke rekening pribadi," tutur Ngajib.
Keterangan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung, Thania menyelewengkan duit milik kantor ke rekening milik seorang pria inisial AS. Menurut Ngajib, hasil penelusuran oleh bidang akuntansi PT SLU, terjadi tujuh kali transfer uang ke rekening AS secara bertahap atau sejak awal Oktober 2015 hingga pertengahan November 2015 dengan nominal terendah Rp 50 juta dan tertinggi Rp 80 juta. Belakangan diketahui kalau nama AS itu fiktif.
"Totalnya 464 juta rupiah. Tersangka (Thania) mentransfer uang tersebut menggunakan fasilitas internet banking dengan alat token transfer," kata Ngajib.
Uang hasil kejahatan tersebut, sambung Ngajib, digunakan Thania untuk keperluan pribadi. Motif ekonomi yang melatarbelakangi tersangka berbuat tindak pidana.
Ngajib menuturkan, polisi menyita barang bukti berupa transfer uang ke rekening Bank Danamon atas nama AS, dokumen laporan keuangan PT SLU di Danamon, dan laporan transaksi keuangan PT SLU di bank CIMB Niaga. Thania disangkakan melanggar Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan. Dia dititipkan di ruang tahanan wanita Mapolrestabes Bandung," ucap Ngajib. (bbn/dra)











































