"Kita serahkan ke aparat hukum. Itu kriminal. Kita serahkan ke aparat hukum untuk penyelidikan, penyidikan untuk lebih lanjut. (Kalau dokter terlibat) harus langsung dipecat," tegas Purwadi di sela kegiatan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).
Purwadi mengatakan bahwa perdagangan organ tidak boleh dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2009. Dia berkilah kasus tersebut terbongkar sekarang lantaran ada yang berbuat kecurangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa 3 dokter terkait kasus penjualan organ ginjal pada Senin (1/2) kemarin. Namun polisi belum menduga adanya keterlibatan dan hanya memeriksa terkait masalah administrasi.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka berinisial HS, YP, dan DS. Selain itu, polisi menyebut sudah ada 15 korban yang terungkap tetapi baru 10 orang yang dimintai keterangannya. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut ke pihak-pihak tertentu terkait sindikat itu. (dhn/bag)










































