6 WNI yang Ikut ISIS Dituntut 5-8 Tahun Penjara

6 WNI yang Ikut ISIS Dituntut 5-8 Tahun Penjara

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 02 Feb 2016 18:45 WIB
Jakarta - Jaksa menuntut 6 WNI jebolan ISIS dengan tuntutan bervariasi, dari 5-8 tahun penjara. Mereka diyakini terbang ke Suriah untuk ikut pelatihan organisasi terlarang ISIS.

Masih-masing terdakwa dituntut:

1. Koswara alias Abu Ahmad dituntut 5 tahun penjara.
2. Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan, dituntut 6 tahun penjara.
3. Aprimul Henry alias Abu alias Mul, dituntut 6 tahun penjara.
4. Ahmad Junaedi alias Abu Salman, dituntut 6 tahun penjara.
5. Helmi Alamudin, dituntut 6 tahun penjara.
6. Tuah Febriansyah alias Ustadz Muchamad Fachry, dituntut 8 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka semua dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Para terdakwa ini terbang ke Suriah secara bergelombang. Atas tuntutan ini, pengacara terdakwa kebaratan.

"Harusnya melihat fakta persidangan, kalau kita ikut sidang dari awal sampai saksi kita terlihat keterlibatan mereka beragam. Ada yang cuma beli tiket ke Turki, tapi dituntut sama. Ini terlalu tinggi tuntutannya," kata pengacara terdakwa, Asludin Hatjani usai sidang di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, Selasa (2/2/2016). (aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads