"Dari kacamata Kemendagri dan yang saya pahami, yaitu perkelahian itu kan sudah berkali-kali. Urusan lapak, urusan senggol-senggolan. Tapi kan ormasnya nggak salah, oknumnya yang salah," ucap Mendagri di Istana Negara, Jl Medan Merdeka, Jakpus, Selasa (2/1/2016).
Menurut Tjahjo, ormas PP yang terlibat keributan itu adalah ormas skala nasional yang punya pengurus di daerah, sementara IPK tercatat di provinsi. Tjahjo menyebut peristiwa itu kesalahan oknum, karena saat terjadi di Medan, di daerah lain ormas yang sama baik-baik saja.
"Sekarang kalau ada pertanyaan kenapa nggak dibubarkan? Atas usulan siapa? Ya kalau yang salah ya ditindak sesuai undang-undang oleh kepolisian. Kecuali sudah ada rencana atas nama ormas. Ini enggak kok, ormas sifatnya nasional," paparnya.
"Yang kelahi hanya di Medan, yang di Siantar daerah lain enggak ada apa-apa," imbuh menteri asal PDIP itu.
Meski begitu, Tjahjo menyebut Kemendagri tetap bisa menindak ormas yang bermasalah. Namun itu pun ada tahapannya tidak langsung membubarkan begitu saja.
"Ada tahapan, peringatan tertulis, lisan dan seterusnya," kata Tjahjo.
"Ya tunggu lah kan masih di kepolisian," imbuhnya soal evaluasi untuk kedua ormas di Medan itu. (bal/dra)











































