Kepala Pusat Penyidikan BPOM, Hendri Siswadi mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian selama kurang lebih sebulan. "Awalnya kita dapat informasi di lapangan, terkait peredaran jamu-jamu yang diduga ilegal di sekitar sini (Kecamatan Kemang) dan Tangerang. Kita telusuri, sampai ke pabrik ini. Kita intai selama sebulan, baru kita lakukan tindakan (penggerebekan)," katanya saat ditemui di lokasi penggerebekan, Selasa (2/2/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendri mengatakan, jamu-jamu yang diproduksi di pabrik tersebut tidak memiliki izin dari BPOM dan mengandung zat kimia berbahaya yang didapat pemilik pabrik secara ilegal. "Jadi jamu-jamu ini tidak hanya tanpa izin produksi, tapi juga mengandung zat kimia berbahaya. Zat kimia semacam ini hasil impor, ini terlihat dari negara asal pengirimnya. Diduga (zat kimia) ini juga ilegal, karena setahu saya yang bisa membeli ini hanya perusahaan tertentu yang sudah berlisensi," terang Hendri.
Pantauan di lokasi, pabrik tersebut berada di ujung jalan buntu yang di belakangnya merupakan kawasan perkebunan warga dan tanah berbukit. Untuk memasuki lokasi pabrik, hanya ada satu jalan dengan kondisi rusak dan hanya bisa dilalui oleh satu kendaraan roda empat.
![]() |
"Luasnya sekitar 500 meter sampai 1 hektar," katanya. Di dalam pabrik yang sudah beroperasi sejak 3 bulan lalu itu, nampak ratusan ribu bungkus jamu berbagai merek dan jenis yang sudah dikemas di dalam kardus-kardus yang siap diedarkan.
Dari pemeriksaan sementara, jamu-jamu ilegal dan berbahaya itu, diedarkan ke wilayah Tangerang, Banten dan Jawa. "Kita juga temukan jamu jenis ini di Semarang, Yogya, Tangerang dan lainnya. Kebanyakan kita temukan di depo-depo penjualan jamu di pinggir jalan," kata Hendri. (trw/trw)