Berkas Belum Lengkap, Tuntutan 1 Simpatisan ISIS Ditunda

Berkas Belum Lengkap, Tuntutan 1 Simpatisan ISIS Ditunda

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 02 Feb 2016 17:00 WIB
Sidang simpatisan ISIS di PN Jakbar (lamhot/pn jakbar)
Jakarta - PN Jakbar menggelar sidang lanjutan kasus dugaan terorisme yang berkaitan dengan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap 7 simpatisan ISIS.

Ketujuh terdakwa yang akan mendengarkan tuntutan jaksa adalah:
1. Koswara alias Abu Ahmad.
2. Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan.
3. Aprimul Henry alias Abu alias Mul.
4. Ahmad Junaedi alias Abu Salman.
5. Helmi Alamudin.
6. Tuah Febriansyah alias Ustadz Muchamad Fachry.
7. Abdul Hakim.

Namun dalam persidangan, jaksa hanya membacakan tuntutan kepada 6 simpatisan ISIS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dipimpin oleh hakim Syahlan, Mochammad Arifin dan Achmad Fauzi di PN Jakbar, Jl S Parman, Kamis (2/2/2016). Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Yuana, Jaya, Rahmat, Tedy dan Diky.

Khusus untuk persidangan Helmi, hakim memutuskan untuk menunda hingga Rabu (3/2) besok. Hal ini dikarenakan berkas jaksa penuntut umum belum lengkap.

"Ditunda besok, tuntutan dilanjutkan besok. Sidang dengan itu ditutup," kata hakim Achmad Fauzi.

Helmi merupakan pengurus pondok di Malang, Jawa Timur. Dalam kasus ini Helmi sempat ke Suriah bersama Abu Jandal dan 16 orang lainnya. Helmi juga sempat tinggal di kamp selama 4 hari. Kemudian pulang ke Indonesia tahun 2014.

Sidang dimulai pukul 11.00 WIB. Kemudian sidang selesai pada pukul 16.00 WIB. (aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads