JK: Gafatar Melanggar UU Bila Ingin Mendirikan Negara

JK: Gafatar Melanggar UU Bila Ingin Mendirikan Negara

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 02 Feb 2016 16:45 WIB
Foto: Muhammad Taufiqqurrahman/detikcom
Jakarta - Kelompok Gafatar disebut hendak mendirikan negara di luar NKRI. Tak heran kalau Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menegaskan bila hal tersebut melanggar UU.

"Setiap orang, organisasi yang ingin mendirikan negara pasti melanggar aturan kan, undang-undang," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2016).

Namun JK menilai ukuran pemirian itu tinggal diklasifikasikan apakah hanya dalam kerangka berfikir atau dengan cara memberontak dan angkat
senjata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kalau hanya pikiran, pikiran itu diluruskan kan. Kalau angkat senjata ya dilawan juga kalau macam-macam. tergantung tingkatannya
itu," ucapnya.

"Kalau hanya orang berfikir tentu tidak melanggar hukum, ya... tergantung apa, dia mau apa? Dia mau dengan kekerasan atau apa. Bergantung derajatnya, masalahnya apa," sambungnya.

Perlu diketahui, Mabes Polri saat ini tengah menyelidiki tindak pidana yang dilakukan oleh eks pemimpin Gafatar. Menteri Agama  Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, hal yang dilakukan para pengikut Gafatar selama ini tak hanya dianggap sebagai penodaan agama saja, namun sudah terindikasi sebagai makar.

Menurutnya ideologi Gafatar tersebut tak hanya merujuk pada persoalan agama saja, namun lebih kepada ancaman terhadap keramaian hidup
berbangsa dan bernegara.

"Jadi ini bukan hanya persoalan keagamaan tapi ancaman terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga penegakan
hukum lebih tegas dikedepankan," tegas Lukman. (fiq/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads