Jerat Gafatar dengan Penistaan Agama, Bareskrim Panggil Saksi Ahli dari MUI

Jerat Gafatar dengan Penistaan Agama, Bareskrim Panggil Saksi Ahli dari MUI

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 02 Feb 2016 16:29 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus dugaan penistaan agama terkait organisasi Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar. Polisi akan memanggil saksi ahli termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dimintai pendapat.

"Persoalan hukumnya sedang kita lidik. Kita periksa saksi-saksi ahli diantaranya dari MUI, sekarang fokus itu," kata Kabareskrim Komjen Anang Iskandar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).

Saat disinggung apakah nantinya akan ada yang ditetapkan tersangka jika MUI mengeluarkan fatwa sesat terhadap Gafatar, Anang pun memberikan jawaban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya soal konstruksi hukumnya masih nunggu hasil pemeriksaan," ujar Anang yang tidak menyebut kapan akan memanggil MUI.

Kabag Penum Kombes Suharsono sebelumnya mengungkapkan, ada empat laporan polisi yang diproses yaitu pertama ditangani Polda DIY. Kedua ditangani Polda Kalbar. Ketiga ditangani Polda Kalbar dan Keempat ditangani Bareskrim.

Ditambahkannya, Polda DIY menangani perkara penculikan atau membawa pergi seseorang dengan kekerasan atau tipu muslihat. Kemudian dua LP di Kalbar yaitu pengrusakan objek pertama kendaraan kedua bangunan.

"Keempat, ditangani Bareskrim adalah perkara penistaan atau penodaan agama Islam. Itu yang sedang ditangani," ujar Suharsono di Mabes Polri, Senin (1/2/2016) kemarin

Dugaan penistaan agama dilaporkan oleh seorang warga berinisial MH ke Bareskrim pada 4 Januari lalu dengan terlapor adalah organisasi Gafatar.

"(Panggil pemuka agama?) Sudah dalam rencana penyidik. Pihak terkait akan dipanggil," tutupnya.

(idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads