"Persoalan hukumnya sedang kita lidik. Kita periksa saksi-saksi ahli diantaranya dari MUI, sekarang fokus itu," kata Kabareskrim Komjen Anang Iskandar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).
Saat disinggung apakah nantinya akan ada yang ditetapkan tersangka jika MUI mengeluarkan fatwa sesat terhadap Gafatar, Anang pun memberikan jawaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabag Penum Kombes Suharsono sebelumnya mengungkapkan, ada empat laporan polisi yang diproses yaitu pertama ditangani Polda DIY. Kedua ditangani Polda Kalbar. Ketiga ditangani Polda Kalbar dan Keempat ditangani Bareskrim.
Ditambahkannya, Polda DIY menangani perkara penculikan atau membawa pergi seseorang dengan kekerasan atau tipu muslihat. Kemudian dua LP di Kalbar yaitu pengrusakan objek pertama kendaraan kedua bangunan.
"Keempat, ditangani Bareskrim adalah perkara penistaan atau penodaan agama Islam. Itu yang sedang ditangani," ujar Suharsono di Mabes Polri, Senin (1/2/2016) kemarin
Dugaan penistaan agama dilaporkan oleh seorang warga berinisial MH ke Bareskrim pada 4 Januari lalu dengan terlapor adalah organisasi Gafatar.
"(Panggil pemuka agama?) Sudah dalam rencana penyidik. Pihak terkait akan dipanggil," tutupnya.
(idh/dra)