Divonis 5 Tahun Bui, Andika Pernah Bahas Serangan Thamrin dengan Bahrunnaim

Divonis 5 Tahun Bui, Andika Pernah Bahas Serangan Thamrin dengan Bahrunnaim

Rivki - detikNews
Selasa, 02 Feb 2016 15:24 WIB
Bahrunnaim (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Jakarta - Andika, Remaja 17 tahun divonis 5 tahun penjara karena terlibat perencanaan aksi terorisme dengan Bahrunnaim (terduga otak teror bom Thamrin). Andika divonis bersalah dan terbukti pernah komunikasi dengan Bahrunnaim untuk bahas sejumlah teror di Jakarta termasuk teror Thamrin 14 Januari lalu.

"Putusannya dia melanggar pasal 15 UU Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis penjara 5 tahun," ujar kuasa hukum Andika, Nurlan, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (2/2/2016).

(Baca Juga: Rencanakan Serangan Teroris di Jakarta, Remaja Ini Divonis Lima Tahun Penjara)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis kepada Andika ini, diketok Senin (1/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), oleh hakim tunggal di pengadilan tersebut. Sidang digelar tertutup karena terdakwa usianya masih di bawah umur. Menurut Nurlan, unsur-unsur dalam dakwaan primer dianggap hakim terbukti.

"Jadi yang terbukti adalah, dia sempat bersama Bahrunnaim untuk berencana melaksanakan amaliyah (aksi teror). Tapi mereka beda paham, sehingga dia (Andika) tidak terlibat dalam teror Thamrin. Tapi dia hanya terbukti pernah berkomunikasi dengan Bahrun membahas aksi Thamrin," terangnya.

Andika sendiri ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri pada tahun lalu di Solo. Diduga, Andika juga salah satu simpatisan ISIS di Indonesia.

"Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara," ucapnya.

(rvk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads