"Putusannya dia melanggar pasal 15 UU Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis penjara 5 tahun," ujar kuasa hukum Andika, Nurlan, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (2/2/2016).
(Baca Juga: Rencanakan Serangan Teroris di Jakarta, Remaja Ini Divonis Lima Tahun Penjara)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang terbukti adalah, dia sempat bersama Bahrunnaim untuk berencana melaksanakan amaliyah (aksi teror). Tapi mereka beda paham, sehingga dia (Andika) tidak terlibat dalam teror Thamrin. Tapi dia hanya terbukti pernah berkomunikasi dengan Bahrun membahas aksi Thamrin," terangnya.
Andika sendiri ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri pada tahun lalu di Solo. Diduga, Andika juga salah satu simpatisan ISIS di Indonesia.
"Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara," ucapnya.
(rvk/fjp)











































