"Saya belum terima salinan BAP-nya. Justru aneh, diperiksa sebagai tersangka tetapi kita tidak dikasih salinan BAP-nya," ujar Yudi Wibowo Sukinto kepada wartawan usai membesuk Jessica di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Menurut Yudi yang merujuk pada Pasal 72 KUHAP, pihaknya berhak mendapatkan salinan Berita Acara Penyidikan (BAP) kliennya untuk kepentingan pembelaan. Adapun, bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Yudi mengungkap, dalam BAP tersebut, kliennya dipersangkakan melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Alasannya (BAP akan diberikan) kalau sudah P-21 kasusnya," ujarnya.
Terkait protes dari Yudi ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombea Mohammad Iqbal mengatakan, BAP tidak harua disampaikan kepada pengacara.
"BAP tidak harus disampaikan kepada pengacara, pengacara kan mendampingi, di situ saja mereka pasti akan memberikan bantuan bantuan hukum kepada kliennya," kata Iqbal dalam kesempatan terpisah.
"Kalau BAP semua diserahkan nantinya strategi penyidik akan ketahuan dong. Bahwa ini adalah war of intelectual, perang intelektual. Jadi strategi kami biarkan kami yang melaksanakan, strategi siapapun tersangka, pengacara silakan. Bahwa sampai saat ini Polda Metro Jaya dan penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, jadi ada due process of law," tambahnya. (mei/dra)











































