Indriyanto: Bila DPR Melemahkan dengan RUU, Pemerintah dan KPK Harus Tolak!

Indriyanto: Bila DPR Melemahkan dengan RUU, Pemerintah dan KPK Harus Tolak!

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 02 Feb 2016 14:30 WIB
Indriyanto: Bila DPR Melemahkan dengan RUU, Pemerintah dan KPK Harus Tolak!
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Mantan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai polemik revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK perlu ditelaah ulang. Apabila memang revisi tersebut dilakukan maka haruslah memperkuat KPK.

"Memang pada prinsipnya KPK menolak revisi usulan DPR tersebut yang berpolemik sejak tahun lalu. Jadi motivasi belum jelas. Kalau tujuannya untuk memperkuat KPK silakan saja," kata Indriyanto saat dihubungi, Selasa (2/2/2016).

Indriyanto menyebut bahwa KPK pernah diminta memberi masukan tentang usulan revisi tersebut. Namun Indriyanto tidak tahu apakah usulan dari KPK sejalan dengan apa yang dikehendaki DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK memang pernah diminta masukan oleh pemerintah dan memang ada 4 masukan tersebut. Jadi kami belum tahu apakah usulan DPR itu sama," kata Indriyanto.

Menurut Indriyanto, pemerintahan Jokowi telah berkomitmen dengan KPK apabila revisi itu melemahkan maka akan ditolak. Hal tersebut dipahami Indriyanto ketika masih menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Itu yang saya pahami. Pemerintah dan KPK akan menolak pembahasan bila DPR akan melemahkan KPK melalui revisi tersebut," ucapnya. (dhn/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini