Eksekusi Paksa Yayasan Supersemar Rp 4,4 Triliun, Gedung Granadi Dibidik

Eksekusi Paksa Yayasan Supersemar Rp 4,4 Triliun, Gedung Granadi Dibidik

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 02 Feb 2016 14:07 WIB
Eksekusi Paksa Yayasan Supersemar Rp 4,4 Triliun, Gedung Granadi Dibidik
Foto: Istimewa/AFP
Jakarta - Negara Indonesia yang memberikan kuasa ke pemerintah dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi paksa kepada Yayasan Supersemar. Salah satu aset yang dibidik yaitu Gedung Granadi yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

"Antara lain (Gedung Granadi)," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Waluyo kepada wartawan, Selasa (2/2/2016).

Selama puluhan tahun, Yayasan Supersemar mendapat sumbangan dana dari laba bank BUMN untuk bea siswa pendidikan. Tapi ternyata ada kebocoran di sana-sini mencapai ratusan miliar yang mengalir ke perusahaan bisnis yang dekat dengan Presiden Soeharto. Hal ini karena Presiden Soeharto adalah Ketua Umum Yayasan Supersemar dari 1974 hingga 1999.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain Gedung Granadi, kejaksaan telah memasukkan aset lain yang akan dibidiknya.

"Ada dua tempat (Gedung Granadi), Jakarta dan Bogor," ujar Bambang.

Seluruh aset yayasan akan ditelusuri sehingga terpenuhi seluruh kerugian negara. Selain tanah dan gedung, Kejagug juga membidik ratusan rekening yang ada di bank yang berisi uang yayasan.

"Permohonan (eksekusi paksa) sudah kami kirimkan ke PN Jaksel," ujar Bambang. (asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads