Tugas TA anggota DPR diatur dalam Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI. Antara lain TA bertugas untuk menyusun analisis berkaitan dengan fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Baca juga: Tenaga Ahli Anggota DPR Minimal S2 dengan IPK 3, Gaji Rp 5-10 Juta
Syarat untuk menjadi TA lebih ketat dibanding aspri. Jika aspri cukup berpendidikan D3 dengan minimal IPK 2,75, maka seorang TA harus menyandang gelar S2 dengan IPK minimal 3,00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Rincian Tugas Aspri Anggota DPR, Ada yang Menginap di Rumah Bos
Dengan syarat tinggi dan gaji yang telah disebutkan, berdasarkan Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI, berikut tugas TA anggota DPR:
a. mendampingi Anggota dalam rapat komisi atau Alat Kelengkapan Dewan dengan mitra kerja, kecuali dinyatakan tertutup;
b. menyusun telaah, kajian, analisis bagi Anggota terkait isu yang berkembang di daerah pemilihan Anggota;
c. menyusun telaah dan analisis berkaitan denganΒ fungsi DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;
d. menyiapkan bahan untuk keperluan kunjungan kerja Anggota; (tor/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini