Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Asep Hadi Saputro mengatakan, organ tubuh satwa-satwa itu dijual untuk beberapa kegunaan. Namun Asep tidak membeberkan secara rinci berapa harga jual dari tulang, daging dan lainnya tersebut.
"Tulang dan lainnya itu untuk obat kuat dan magic juga, semacam mistis," kata Asep di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SH dibekuk polisi Desember 2015 lalu di kediamannya di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat. SH telah ditahan Bareskrim. Polisi kini tengah memburu pemasok satwa-satwa langka tersebut.
Yazid mengatakan, SH merupakan pengrajin. Dia mendapatkan satwa dari Sumatera dari seorang pemasok yang masih dalam pengejaran polisi.
"Pengakuannya, TSK beroperasi sejak Januari 2015, menjual sesuai pesanan. Hasil pemeriksaan, pasarannya lokal, tak tutup kemungkinan dijual ke luar negeri, kita dalami," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2 Undang-Undang Nomo.r 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada). Dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah). (idh/rvk)











































