Alexander secara khusus menyoroti usulan Dewan Pengawas KPK dan kewenangannya terkait penyadapan KPK. Jangan sampai mekanisme berjenjang untuk menyadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi malah membuat kerja penindakan tidak membuahkan hasil.
"Selama ini dalam penyadapan KPK sudah sangat hati-hati dan selektif. SP3 dimungkinkan hanya untuk perkara yang tidak mungkin dilanjutkan karena tersangka meninggal dunia atau sakit keras sehingga tidak dapat diperiksa pada proses penyidikan atau persidangan. Sepanjang penyadapan sesuai SOP, menurut kami tidak perlu izin penyadapan ke Dewan Pengawas," kata Alexander saat dihubungi, Selasa (2/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Begini Upaya DPR Merevisi UU KPK Sejak 2010 Hingga 2016)
"Bila setiap menyadap harus izin Dewan Pengawas nanti malah memperpanjang rantai komando. Padahal dalam penegakan hukum kecepatan bertindak menjadi faktor yang menentukan keberhasilan. Sebaiknya Dewan Pengawas bertugas melakukan evaluasi tugas pimpinan KPK, bukan di tataran eksekusi atau operasional," imbuh mantan Hakim Pengadilan Tipikor ini.
Pimpinan KPK memang sudah bersuara menolak pelemahan kewenangan dalam revisi UU KPK. Baleg DPR berencana mengundang pimpinan KPK untuk meminta masukan sebelum Panja revisi UU dibentuk.
Sedangkan pemerintah diwakili Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menyebut revisi ditegaskan hanya dilakukan menyangkut empat poin yakni penyadapan, pengangkatan penyidik, pengawasan dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Harus dikawal dan kita harapkan tidak melebar dari empat poin," ujar Luhut di Istana, Senin (1/2).
(Baca juga: Begini Poin-poin Isi Draf Revisi UU yang Dinilai Bakal Bikin KPK Lemah)
Pada Senin (1/2), F-PDIP sebagai pengusul revisi UU KPK sudah mengajukan drafnya ke Baleg. Sejumlah pasal di revisi UU versi PDIP ini kewenangan KPK dibatasi mulai dari nilai korupsi yang diusut, penyelidikan, sampai penyidikan.
Berikut poin-poin revisi yang diusulkan:
- Pasal 11
* Ayat 1 huruf b, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 25 miliar rupiah
* Ayat 2 dalam hal tindak pidana korupsi yang tidak memenuhi syarat, seperti ayat 1 huruf b menyerahkannya ke Polri atau Kejagung
- Pasal 12 A
* Ayat 1 huruf a, penyadapan dilakukan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, dan di huruf b, penyadapan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas
Penyadapan diatur detail di pasal 12 hingga huruf F. Penyadapan ini padahal salah satu tulang punggung KPK dalam menangkap para koruptor.
- Pasal 37
Pasal 37 dijabarkan hingga pasal 37 F, mengatur mengenai Dewan Pengawas. Dewan ini memiliki tugas mengawasi tugas dan wewenang KPK, serta menggelar sidang etik bila ada dugaan pelanggaran. Terdiri dari lima orang dan merupakan lembaga non struktural.
Penyadapan serta penyitaan mesti izin ke Dewan Pengawas, yang anggotanya dipilih dan diangkat presiden.
- Pasal 40
KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Selama ini KPK tak bisa melakukan SP3, kewenangan yang dimiliki Polri dan Kejagung. Karena tidak ada SP3 ini, maka KPK harus memiliki bukti kuat dalam penyelidikan dan penyidikan.
- Pasal 43
Penyelidik KPK berasal dari Polri yang diperbantukan di KPK.
- Pasal 45
Penyidik KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan, dan PPNS. (fdn/hri)











































