Berdasarkan berkas yang didapat dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (2/2/2016), Hartoni awalnya merupakan terpidana 8 tahun penjara. Pria kelahiran 26 Februari 1960 dipindah dari penjara Banjarmasin ke Nusakambangan guna meminimalisir kejahatannya di balik bui. Tapi apa lacur, ia malah semakin liar beroperasi dari Alcatraz-nya Indonesia itu.
Warga Darmo Satelit, Surabaya itu menyamarkan kejahatannya dengan membangun kandang sapi di samping Lapas Narkotika, Nusakambangan pada 2009. Dalam mendirikan kandang sapi ini, ia mendapat restu dari Kalapas yaitu Marwan Fadli dengan dalih Hartoni telah memasuki masa asimilasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut beberapa transaksi yang terendus:
12 Oktober-20 Januari 2011
Hartoni mengendalikan jaringan narkobanya di seluruh penjuru Indonesia dengan omset Rp 4,9 miliar dengan memakai rekening atas nama May Wulandari-Surya Sunarta.
November 2009-Desember 2010
Hartoni mengendalikan jaringan narkobanya di seluruh penjuru Indonesia dengan omset Rp 256 juta dengan memakai rekening atas nama May Wulandari-Amin Sunarta.
Desember 2009-Maret 2010
Hartoni mengendalikan jaringan narkobanya di seluruh penjuru Indonesia dengan omset Rp 1,6 miliar dengan memakai rekening atas nama Hendry Wijaya.
Hartoni mengendalikan jaringan narkobanya di seluruh penjuru Indonesia dengan omset Rp 1,7 miliar dengan memakai rekening atas nama May Wulandari-Rahmadaniah.
Juni 2010
Hartoni memesan 600 gram sabu dari Syafrudin alias Kapten dengan harga Rp 540 juta. Paket sabu itu sampai di kandang sapi dan dijual eceran ke dalam LP.
2009-2010
Hartoni mengoperasikan sabu di Banjarmasin seberat 15 kg dengan keuntungan Rp 3 miliar.
Januari 2011
Terjadi transaksi narkoba di bawah jaringan Hartoni sebesar Rp 519 juta.
15 Februari 2011
Hartoni meminta Cahyono untuk menjadi pengecer dalam LP.
Dari keuntungan itu, uang tersebut dibagi-bagi ke timnya dalam beberapa tahap, antara lain:
1. Andhika Permana Rp 68 juta
2. Dhiko Aldila Rp 14 juta
3. Rinal Kornial Rp 15 juta
4. Rismayana Rp 50 juta.
5. Fob Budhiyono Rp 100 juta.
6. Koming Dewi Sapta Rp 273 juta.
7. Saipul Abu Gozala Rp 1,1 miliar.
8. Sesilia Natalie Rp 1 miliar.
9. Selpih Rp 842 juta.
10. Andhika Permana Rp 113 juta
11. Fob Budhiyono Rp 42 juta.
12. Tata Hidayat Rp 145 juta
13. Koming Dewi Sapta Rp 145 juta.
14. Saipul Abu Gozala Rp 285 juta.
15. Selpih Ro 203 juta.
Siapakah mereka yang terlibat dalam kasus pencucian uang ini? Ternyata Bob merupakan Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan Lapas, Dhiko Aldila dan Andhika Permana Dirgantara adalah anak kandung Marwan, Rinal Kornial adalah cucu Marwan dan Rita-May merupakan anak buah Hartoni.
Pada Februari 2011 polisi membekuk aksi operasi jaringan narkoba dari balik penjara tersebut. Mereka lalu diadili dan dihukum:
1. Hartoni dihukum mati.
2. Syafrudin dihukum mati.
3. Marwan Adli dihukum 13 tahun penjara.
4. Fob dihukum 7 tahun penjara.
5. Dhiko Aldila (anak kandung Marwan) dihukum 1,5 tahun penjara.
6. Andhika Permana Dirgantara (anak kandung Marwan) dihukum 2,5 tahun.
7. Rinal Kornial (cucu Marwan) dihukum 1 tahun penjara.
8. Rita Juniati (pembantu Hartoni) dihukum 2,5 tahun penjara.
9. May Wulandari (pembantu Hartoni) dihukum 2,5 tahun penjara.
Dengan gurita narkoba di atas, Hartoni dan Syafrudin masih saja dibiarkan menghirup udara bebas di dalam penjara. Putusan mati hingga saat ini belum dilaksanakan. Apakah pemerintah tidak takut keduanya mengulangi lagi perbuatannya? (asp/trw)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 