Ini Rincian Tugas Aspri Anggota DPR, Ada yang Menginap di Rumah Bos

Ini Rincian Tugas Aspri Anggota DPR, Ada yang Menginap di Rumah Bos

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 02 Feb 2016 12:22 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Anggota DPR difasilitasi 2 staf administrasi atau biasa disebut asisten pribadi (aspri) oleh Negara. Apa saja tugas para aspri ini?

Tugas aspri anggota DPR diatur dalam Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI. Tugasnya antara lain mengingatkan anggota DPR untuk hadir rapat hingga menyeleksi tamu untuk sang wakil rakyat.

Aspri ini menemani hari-hari kerja dan melekat ke mana pun anggota DPR pergi. Bahkan ada yang sampai menginap di rumah sang atasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang menginap di rumah bosnya adalah Neni Komalasari, asisten anggota F-PKB DPR Rohani. PerempuanΒ  asal Maluku itu tinggal bareng Rohani.

"Aku tinggal sama bos aku di Cibubur," ujar Neni saat berbincang dengan detikcom, kemarin.

Neni Komalasari

Apa saja sebenarnya tugas aspri seperti Neni, berikut penjabarannya berdasarkan Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI:

(1) Staf Administrasi Anggota bertugas memberikan dukungan teknis administrasi kepada Anggota yang bersangkutan, yaitu:
a. memberikan layanan administrasi kepada Anggota bersangkutan terkait dengan urusan kedewanan, termasuk administrasi keuangan;
b. mengelola, mengarsipkan atau menyimpan, dan memelihara surat masuk dan keluar serta dokumen penting milik Anggota yang bersangkutan;
c. menerima dan menyampaikan informasi dari Sekretariat Jenderal DPR, Fraksi, atau pihak lain yang ditujukan kepada Anggota yang bersangkutan;
d. menyiapkan keperluan administrasi untuk kepentingan Anggota yang bersangkutan sebelum menghadiri rapatΒ Β  ataupun kegiatan DPR lainnya;
e. menyiapkan keperluan administrasi untuk kepentingan Anggota yang bersangkutan dalam kunjungan kerja perseorangan ke daerah pemilihan;
f. menyampaikan surat masuk kepada Anggota yang bersangkutan;
g. melakukan konfirmasi dan/atau komunikasi serta koordinasi dengan sekretariat Alat Kelengkapan Dewan atau sekretariat Fraksi mengenai acara, kegiatan rapat,Β  atau kunjungan kerja untuk disampaikan kepada Anggota yang bersangkutan;
h. menyusun jadwal kegiatan kerja Anggota yang bersangkutan;
i. menyeleksi dan menerima tamu sebelum tamu diterimaΒ  oleh Anggota yang bersangkutan;
j. memberitahukan dan mengingatkan Anggota yang bersangkutan untuk hadir dalam rapat paripurna,Β  rapatΒ  AlatΒ  Kelengkapan Dewan, rapat Fraksi, atau rapat lainΒ  di luar gedung DPR yang berkaitan dengan tugas Anggota yang bersangkutan;
k. melakukan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan penugasan Anggota yang bersangkutan; dan
l. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Anggota yang bersangkutan secara berkala. (tor/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads