Menurut Illiza kemunculan Gafatar di Aceh terjadi pada empat tahun lalu. Waktu itu mereka tergabung dalam kelompok aliran Millata Abraham (Komar). Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan bahwa aliran ini sesat dan menyesatkan. Pemerintah Aceh juga mengeluarkan Pergub Nomor 9 Tahun 2011 yang melarang kegiatan Komar di Aceh.
"Kelompok aliran Millata Abraham ini sebelumnya sudah menandatangani perjanjian tidak akan mengulangi lagi (perbuatannya) di Polres Banda Aceh," kata Illiza kepada wartawan di kantor MUI, jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 16 pengurus dan pengikut Gafatar ditangkap kemudian diserahkan ke polisi. Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum mereka masing-masing empat dan tiga tahun penjara, karena dinyatakan terbukti melakukan tindakan penodaan dan penistaan terhadap Islam.
"Mereka disangka melakukan penistaan dan penodaan agama," kata Illiza.
(edo/erd)