Kapolres Jayapura AKBP Sondang Siagian menceritakan mahasiswa berinisial RSL (20) diikuti Bripda Ritonga pakai motor karena gerak-geriknya mencurigakan. Di tengah jalan, dia diberhentikan oleh Bripda Ritongan.
"Pelaku menodongkan senjata ke anggota (polisi)," kata Sondang, Selasa (2/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada perlawanan. Dia membawa senjata api jenis FN beserta 3 butir amunisi," kata Sondang.
Disebut-sebut, RSL merupakan simpatisan organisasi terlarang di Papua. Selain pistol dan amunisi, polisi mengamankan ponsel, flashdisk.
(trw/trw)











































