"Kok DPR terus yang disalahin? Revisi UU KPK, kita sudah agak diem, yang ungkit pemerintah. Jangan lempar bola ke DPR," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016).
Ada empat poin perubahan yang diusulkan di revisi UU KPK, yaitu penyadapan, dewan pengawas, pengangkatan penyelidik dan penyidik, serta penerbitan SP3. Fahri menyerahkan usulan itu dibahas lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lembaga harus bangun sinergi. Kalau tidak, omong kosong. Ini kan kita cuma joget-joget saja, hiburan, orang ditangkap, orang disadap," tambah Fahri.
Dia pun meminta Presiden Joko Widodo mantap bila memang ingin merevisi UU KPK.
"Saya usulkan, jangan Jokowi seperti pegang bara panas. Dia harus mantap," ucap Fahri.
"Jangan kucing-kucingan seolah ada yang benci KPK dan cinta KPK," pungkasnya.
Revisi UU KPK ini masuk dalam Prolegnas prioritas 2016 sebagai usul inisiatif DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menerima draf dari PDIP cs sebagai pengusul dan akan mengundang KPK lebih dahulu sebelum membentuk panja. (imk/dra)











































