Dalam Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI, diatur soal syarat khusus menjadi TA anggota DPR. Di antara syarat itu adalah TA anggota DPR harus berpendidikan minimal S2, dengan IPK minimal 3,00.
Syarat pendidikan tersebut lebih tinggi dari syarat menjadi anggota DPR. Sesuai UU Pemilu, syarat untuk menjadi anggota DPR minimal lulus SMA atau sederajat. Nah, untuk membantu anggota DPR, sesuai Peraturan DPR, Negara menyediakan paling sedikit 5 TA dan 2 staf administrasi atau yang biasa dikenal dengan asisten pribadi (aspri) untuk seorang Wakil Rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut syarat khusus pendidikan untuk menjadi TA anggota DPR sesuai Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI:
Pasal 9
(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalamΒ Pasal 8 ayat (1) bagi calon Tenaga Ahli Anggota ialah:
a. berpendidikan S2 dengan IPK paling rendah 3,00 dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasiΒ oleh badan yang melakukan akreditasiΒ perguruan tinggi secara nasional atau paling rendah S1 dan berpengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;
b. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
c. dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi office maupun internet; dan
d. tidak memiliki hubungan darah atau kekeluargaan dengan anggota yang bersangkutan sampai dengan derajat ketiga. (tor/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini