Begini Poin-poin Isi Draf Revisi UU yang Dinilai Bakal Bikin KPK Lemah

Begini Poin-poin Isi Draf Revisi UU yang Dinilai Bakal Bikin KPK Lemah

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 02 Feb 2016 10:20 WIB
Begini Poin-poin Isi Draf Revisi UU yang Dinilai Bakal Bikin KPK Lemah
Foto: Lamhot aritonang
Jakarta - Revisi UU KPK digeber DPR. Pemerintah juga setuju. Ada sejumlah poin-poin yang dinilai bakal membuat KPK lemah tak memiliki kewenangan menumpas korupsi. KPK dibatasi.

Draf revisi UU KPK ini sudah diajukan FPDIP ke Baleg DPR, pada Senin (1/2/2016). Sejumlah pasal di revisi UU versi PDIP ini kewenangan KPK dibatasi mulai dari nilai korupsi yang diusut, penyelidikan, sampai penyidikan.

Berikut poin-poin itu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Pasal 11
* Ayat 1 huruf b, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 25 miliar rupiah
* Ayat 2 dalam hal tindak pidana korupsi yang tidak memenuhi syarat, seperti ayat 1 huruf b menyerahkannya ke Polri atau Kejagung

- Pasal 12 A
* Ayat 1 huruf a, penyadapan dilakukan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, dan di huruf b, penyadapan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas

Penyadapan diatur detil di pasal 12 hingga huruf F. Penyadapan ini padahal salah satu tulang punggung KPK dalam menangkap para koruptor.

- Pasal 37

Pasal 37 dijabarkan hingga pasal 37 F, mengatur mengenai Dewan Pengawas. Dewan ini memiliki tugas mengawasi tugas dan wewenang KPK, serta menggelar sidang etik bila ada dugaan pelanggaran. Terdiri dari lima orang dan merupakan lembaga non struktural.

Penyadapan serta penyitaan mesti izin ke Dewan Pengawas, yang anggotanya dipilih dan diangkat presiden.

- Pasal 40

KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Selama ini KPK tak bisa melakukan SP3, kewenangan yang dimiliki Polri dan Kejagung. Karena tidak ada SP3 ini, maka KPK harus memiliki bukti kuat dalam penyelidikan dan penyidikan.

- Pasal 43

Penyelidik KPK berasal dari Polri yang diperbantukan diΒ  KPK.

- Pasal 45

Penyidik KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, kejaksaan, dan PPNS (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads