Draf revisi UU KPK ini sudah diajukan FPDIP ke Baleg DPR, pada Senin (1/2/2016). Sejumlah pasal di revisi UU versi PDIP ini kewenangan KPK dibatasi mulai dari nilai korupsi yang diusut, penyelidikan, sampai penyidikan.
Berikut poin-poin itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
* Ayat 1 huruf b, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 25 miliar rupiah
* Ayat 2 dalam hal tindak pidana korupsi yang tidak memenuhi syarat, seperti ayat 1 huruf b menyerahkannya ke Polri atau Kejagung
- Pasal 12 A
* Ayat 1 huruf a, penyadapan dilakukan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, dan di huruf b, penyadapan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas
Penyadapan diatur detil di pasal 12 hingga huruf F. Penyadapan ini padahal salah satu tulang punggung KPK dalam menangkap para koruptor.
- Pasal 37
Pasal 37 dijabarkan hingga pasal 37 F, mengatur mengenai Dewan Pengawas. Dewan ini memiliki tugas mengawasi tugas dan wewenang KPK, serta menggelar sidang etik bila ada dugaan pelanggaran. Terdiri dari lima orang dan merupakan lembaga non struktural.
Penyadapan serta penyitaan mesti izin ke Dewan Pengawas, yang anggotanya dipilih dan diangkat presiden.
- Pasal 40
KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Selama ini KPK tak bisa melakukan SP3, kewenangan yang dimiliki Polri dan Kejagung. Karena tidak ada SP3 ini, maka KPK harus memiliki bukti kuat dalam penyelidikan dan penyidikan.
- Pasal 43
Penyelidik KPK berasal dari Polri yang diperbantukan diΒ KPK.
- Pasal 45
Penyidik KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, kejaksaan, dan PPNS (dra/dra)











































