"Saya enggak setuju meninggikan anak sampai 18 tahun, cukup saja 16 tahun. Sekarang malah sampai mahasiswa, masa yang cowok sudah agak brewokan dan yang cewek sudah dandan seperti ibu-ibu masih dibilang anak-anak? Masa labil itu sampai kelas 3 SMA saja," kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/2/2016).
Mudzakit menilai lamanya hukuman tergantung dari tindak kejahatan yang mereka lakukan, bukan semata-mata dari segi usia. Namun ia mengungkapkan sebaiknya batas usia remaja dalam UU direvisi dari 18 tahun menjadi 16 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ringan nanti semua orang bisa gunakan anak untuk membunuh. Ini bahayanya mengekspose kejahatan anak dan meninggikan usia anak. Saya enggak setuju Komisi Anak yang selalu ekspose anak bisa dapat hukuman ringan," lanjut tim perumus Revisi KUHP/KUHAP.
Mudzakir khawatir dengan mengekspose hukuman ringan bagi anak usia remaja bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, termasuk bandar narkoba. Lagipula menurutnya, usia 18 tahun sudah kelewat matang dari segi mental juga fisik.
"Bahayanya narkoba kalau terlalu diekspose, pelaku narkoba juga bisa menggunakan anak karena kalau ditangkap, anak enggak akan dihukum mati," kata Mudzakir tidak bisa menyembunikan kekhawatirannya.
Dalam catatan detikcom, anak-anak yang baru beranjak dewasa dan melakukan kejahatan tingkat pertama salah satunya dilakukan Sugiatno. Lelaki yang berusia 19 tahun itu membunuh Narsidi alias Betty di Kebasen, Banyumas, Jawa Tengah pada 23 Mei 2015. Sugiatno membunuh waria Betty karena menolak melakukan hubungan badan lewat anus. Atas perbuatannya, Sugiatno dihukum penjara seumur hidup.
Di usia yang sama, Ikhsan Pratama menghabisi nyawa satu keluarga di Jombang, Jawa Timur pada 21 Oktober 2014 lalu. Korban Ikhsan yaitu:
1. Handriadi (kepala rumah tangga) dengan luka bacok dan tusuk.
2. Delta Fitriani (ibu rumah tangga) tewas di tempat
3. Anak pertama bernama Rivan Hernanda (9) tewas di tempat.
4. Anak kedua bernama Yoga Saputra (7) tewas di tempat.
5. Anak ketiga bernama Clara (2) dengan luka bacok.
Ikhsan melakukan kejahatan supersadis itu saat masih berusia 18 tahun lewat 10 bulan alias belum genap 19 tahun. Atas perbuatannya, Ikhsan dihukum mati di tingkat pertama, banding dan kasasi.
Di kasus lainnya, Assyifa baru 17 hari melewati usia 18 tahun dan membunuh temannya sendiri Ade Sara dengan kejam. Pembunuhan ini dilakukan bersama kekasih Assyifa, Al Hafitd pada 3 Maret 2014. Atas kebiadabannya, Assyifa dan Al Hafitd dihukum seumur hidup.
Pembunuh lain yang melakukan kejahatan di usia muda adalah Rahmat Awafi. Ia membunuh di usia 24 tahun dengan target kekasihnya, Hertati, yang telah hamil tua. Rahmat juga membunuh anak Hertati karena anak Hertati melihat pembunuhan itu. Rahmat lalu membakar keduanya untuk menghilangkan identitas kedua korban. Setelah itu, jenazah dimasukkan ke dalam koper dan kardus TV lantas dibuang secara terpisah.
Tidak hanya itu, Rahmat juga memfitnah temannya, Krisbayudi, bahwa ia melakukan pembunuhan itu bersama Krisbayudi. PN Jakut akhirnya membebaskan Krisbayudi dan menghukum Rahmat selama 15 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) lalu mengubah hukumannya menjadi hukuman mati.
Tewasnya Mugeni, Ridwan, Taslim dan Armadani di Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, pada 30 Agustus 2014 juga menyeret anak muda ke meja hijau. Dua pelakunya, Yudha dan Munir, dihukum mati. Keduanya membunuh di usia 21 tahun dan 24 tahun. (aws/asp)