"Empat poin itu. Nggak ada perubahan dari itu," kata Luhut kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (1/2/2016).
Luhut meminta publik mengawal revisi UU KPK. Soal adanya penolakan revisi, Luhut meminta agar pihak yang menolak memberi masukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adu argumentasi ilmiah kenapa nggak boleh SP3, kenapa nggak boleh ada pengawas? Penyadapan boleh hanya harus ada mekanisme di dalam pengambilan keputusan di dalam KPK, bukan pengadilan. Terus kemudian apa? Kenapa nggak boleh ada penyidik dari luar? Ya kan boleh dong supaya KPK makin independen, itu yg minta KPK," imbuh Luhut.
(Baca juga: Draf Revisi UU KPK: Penyadapan Harus Izin Dewan Pengawas)
Terkait revisi ini, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku telah menerima draf revisi. Agus segera melakukan kajian bersama untuk menentukan langkah-langkah agar revisi tersebut tidak melemahkan KPK nantinya.
"Kami sudah menerima drafnya tadi sore. Besok pagi, kami akan diskusikan pasal-pasal mana yang tidak disentuh, disempurnakan, kita tambahi supaya cita-citanya memperkuat KPK," ucap Agus di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Agus menyebutkan, pimpinan KPK akan datang ke DPR pada Kamis (4/2) untuk membahas revisi tersebut dengan para anggota dewan. Nantinya dalam pertemuan itu, Agus akan membeberkan hasil dari diskusi tersebut untuk memperkuat KPK. (edo/fdn)










































