Kapolrestabes Makassar, Kombes Rusdi Hartono mengatakan Andi ditangkap saat hendak menerima paket sabu yang dikemas dalam bungkus makanan ringan pada sekitar pukul 12.00 WITa, Senin (1/2/2016).
"Barang ini diduga berasal dari Malaysia melalui jalur Kalimantan Timur, kita sudah dapat infonya jauh hari, setelah kita tunggu kita dapati tersangka yang mau menjemput barang bukti ini," ujar Rusdi dalam jumpa pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seminggu kita intensif menyelidiki, mendalami modus dan jalur pengirimannya, seringkali jaringannya terputus dan tertutup. Kalau kita tangkap yang di jalur laut, maka mereka menggunakan jalur udara," katanya.
Fajrin menyebutkan saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Andi di Makassar.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(mna/fdn)










































