Menko Polhukam: Napi Terorisme Akan Dipenjarakan Terpisah

Menko Polhukam: Napi Terorisme Akan Dipenjarakan Terpisah

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 22:15 WIB
Menko Polhukam: Napi Terorisme Akan Dipenjarakan Terpisah
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan diwawancarai di kantornya, Senin (1/2/2016). Foto: Edward Febriyati Kusuma/detikcom
Jakarta - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan program deradikalisasi akan diatur dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Akan diatur pula mengenai pola penempatan napi kasus terorisme di penjara.

"Kita ingin menyelesaikan secara holistik. Artinya mulai pendekatan agama kemudian pendekatan psikologi, pendekatan pendidikan. Pendekatan profesional training supaya kalau keluar dia bisa bekerja lagi. Kemudian di penjara, kita kelompokan," ujar Luhut di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (1/2/2016).

Pengelompokan ini diharapkan dapat memutus mata rantai hubungan antara para anggota jaringan teroris yang dipenjara. "Sehingga dengan begitu tidak terjadi Abu Bakar Ba'asyir bersama-sama dengan bawahannya, sekarang dipisah," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pemerintah nantinya akan melakukan publikasi melawan propaganda teroris di dunia maya. "Counternya nanti kita lihat di media TV dan cetak, penjelasan-penjelasan kita apa sih ISIS itu, bukan Islam. Islam tidak membenarkan bunuh diri," kata Luhut. (edo/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads