"Belum (upaya praperadilan), kita masih rundingkan dengan kuasa hukum yang lain," ujar Yayat Supriyatna, pengacara Jessica kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Meski belum ada upaya hukum untuk pembelaan kliennya di tingkat penyidikan polisi. Yayat masih berkeyakinan kliennya tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga telah menyiapkan senjata untuk pembelaan kliennya saat di persidangan nanti. "Ya tentu itu strategi pembelaan nanti, enggak boleh diungkap dong ya," imbuhnya.
Dia berharap agar kliennya terbebas dari segala tuduhan. "Ya saya berharap dia bebas," ucapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mempersilakan pihak Jessica bila akan mengajukan praperadilan. Pihaknya sendiri siap menghadapi proses tersebut bila nantinya digugat praperadilan.
"Ya silakan, nggak masalah. Seluruh penyidik kepolisian RI, harus siap karena ini sistem peradilan pidana. Semua tersangka diberikan hak untuk apa saja dalam koridor hukum, penangguhan penahanan, pra peradilan, termasuk didampingi pengacara dan sebagainya. Negara ini kan negara hukum," kata Iqbal. (mei/fdn)










































