Jessica Jadi Tersangka, Tim Pengacara Masih Rundingkan Upaya Praperadilan

Jessica Jadi Tersangka, Tim Pengacara Masih Rundingkan Upaya Praperadilan

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 21:46 WIB
Jessica Jadi Tersangka, Tim Pengacara Masih Rundingkan Upaya Praperadilan
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso masih merundingkan upaya praperadilan terkait status tersangka kliennya dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Belum (upaya praperadilan), kita masih rundingkan dengan kuasa hukum yang lain," ujar Yayat Supriyatna, pengacara Jessica kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Meski belum ada upaya hukum untuk pembelaan kliennya di tingkat penyidikan polisi. Yayat masih berkeyakinan kliennya tidak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini (yakin tidak bersalah), tentu sebagai kuasa hukum ya," imbuhnya.

Ia juga telah menyiapkan senjata untuk pembelaan kliennya saat di persidangan nanti. "Ya tentu itu strategi pembelaan nanti, enggak boleh diungkap dong ya," imbuhnya.

Dia berharap agar kliennya terbebas dari segala tuduhan. "Ya saya berharap dia bebas," ucapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mempersilakan pihak Jessica bila akan mengajukan praperadilan. Pihaknya sendiri siap menghadapi proses tersebut bila nantinya digugat praperadilan.

"Ya silakan, nggak masalah. Seluruh penyidik kepolisian RI, harus siap karena ini sistem peradilan pidana. Semua tersangka diberikan hak untuk apa saja dalam koridor hukum, penangguhan penahanan, pra peradilan, termasuk didampingi pengacara dan sebagainya. Negara ini kan negara hukum," kata Iqbal. (mei/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini