"Jangan semua bermuara ke kejaksaan. Jaksa kan hanya melaksanakan tugas dengan menerima berkas kemudian menelitinya dan melimpahkan ke pengadilan," kata Prasetyo saat dihubungi, Senin (1/2/2016).
Prasetyo menegaskan bahwa perkara yang menjerat Novel merupakan kasus pidana umum yang disidik oleh kepolisian. Sementara, menurut Prasetyo, kejaksaan hanya melakukan penelitian berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai desakan perkara tersebut dihentikan, Prasetyo mengatakan agar nantinya Novel atau melalui kuasa hukumnya dapat membeberkannya di pengadilan. "Silakan saja misal dari pengacara ingin membuktikan dalil-dalilnya kan nanti bisa di pengadilan," pungkas Prasetyo. (dhn/miq)











































