Kasus Novel Berlanjut, Jaksa Agung: Kami Hanya Menerima Berkas dari Polisi

Kasus Novel Berlanjut, Jaksa Agung: Kami Hanya Menerima Berkas dari Polisi

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 20:42 WIB
Foto: Jaksa Agung (Lamhot/detikfoto)
Jakarta - Pimpinan KPK kaget dengan pelimpahan perkara penyidik seniornya, Novel Baswedan ke pengadilan. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku bahwa institusinya hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Jangan semua bermuara ke kejaksaan. Jaksa kan hanya melaksanakan tugas dengan menerima berkas kemudian menelitinya dan melimpahkan ke pengadilan," kata Prasetyo saat dihubungi, Senin (1/2/2016).

Prasetyo menegaskan bahwa perkara yang menjerat Novel merupakan kasus pidana umum yang disidik oleh kepolisian. Sementara, menurut Prasetyo, kejaksaan hanya melakukan penelitian berkas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidikan juga kan bukan dari kejaksaan yang melakukan. Itu kan di pidana umum," ucap Prasetyo.

Mengenai desakan perkara tersebut dihentikan, Prasetyo mengatakan agar nantinya Novel atau melalui kuasa hukumnya dapat membeberkannya di pengadilan. "Silakan saja misal dari pengacara ingin membuktikan dalil-dalilnya kan nanti bisa di pengadilan," pungkas Prasetyo. (dhn/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads