Kasus Novel Segera Disidang, KPK Berharap Tak Terbebani Masa Lalu

Kasus Novel Segera Disidang, KPK Berharap Tak Terbebani Masa Lalu

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 20:36 WIB
Foto: Novel Baswedan (Hasan/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merasa terganjal kasus-kasus masa lalu dengan dilimpahkannya perkara Novel Baswedan ke pengadilan. Syarif menyebut KPK-Polri-Kejaksaan Agung telah bersepakat untuk tidak menyinggung perihal kasus-kasus terdahulu yang menjerat pegawai atau pimpinan KPK sebelumnya.

"Jadi seperti yang dikatakan oleh Pak Ketua tadi bahwa ketika kami masuk di sini, berharap tidak ada lagi. Hal-hal masa lalu yang membebani komisioner ini, agar kami bisa menjalankan roda kepemimpinan dengan lancar," ucap Syarif di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).

"Kami sepakat sinergi KPK-Kepolisian dan kejaksaan akan lebih baik dibanding yang dulu-dulu. Diharapkan kasus yang menimpa Novel Baswedan ini bisa diselesaikan dengan cara-cara yang lebih baik lagi, sehingga kinerja antara penegak hukum lebih baik di masa yang akan datang," sambung Syarif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif menyinggung tentang ketentuan Pasal 144 ayat (1) KUHAP bahwa kejaksaan dapat membatalkan penuntutan. Syarif pun berharap nantinya langkah tersebut dapat dilakukan kejaksaan.

"Memang menurut Pasal 144 ayat 1 KUHAP masih dimungkinkan upaya lain, seandainya Jaksa Agung berpikiran ada hal yang harus diperbaiki termasuk tidak melanjutkan penuntutan ini, kami tidak perlu mendetailkan apa yang kami bicarakan dengan penegak hukum lain, tapi kesempatan itu bisa dimanfaatkan oleh ketiga penegak hukum mengingat hal itu bisa dimanfaatkan," kata Syarif.

"Dalam rangka untuk memperbaiki hubungan antar lembaga, KPK berharap itu tidak akan lagi dibebani dengan kasus-kasus lama, mengenai caranya kami serahkan kepada kejaksaan dan kepolisian waktu itu," ucap Syarif menambahkan.

(dhn/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads