Pengacara Berkilah Perantara Suap di Kasus Damayanti Hanya Diminta Tolong

Pengacara Berkilah Perantara Suap di Kasus Damayanti Hanya Diminta Tolong

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 19:21 WIB
Pengacara Berkilah Perantara Suap di Kasus Damayanti Hanya Diminta Tolong
Dessy A Edwin saat tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin 1 Februari 2016 (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Pengacara kedua tersangka suap, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, Hendra Heriansyah menyebut kedua kliennya bukanlah perantara suap dalam kasus yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti. Kedua tersangka itu disebut Hendra hanya sebagai ibu rumah tangga.

"Klien kami, Bu Dessy dan Bu Julia murni hanya ibu rumah tangga yang sebatas kenal dengan kolega di legislatif. Dia aslinya penjual kue lapis legit," sebut Hendra di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).

Hendra mengatakan, kedua kliennya hanya menolong Damayanti untuk membawa uang. Namun, dia mengklaim tidak tahu untuk urusan apa duit haram tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan hanya sebatas pertemanan, dimintakan tolong dan klien kami enggak mengenai perkara pengurusan di Maluku," ucapnya.

Hendra enggan membeberkan lebih lanjut tentang pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya. Dia kembali menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat.

"Nanti deh kita bicarakan, karena masih pemeriksaan. Klien kami sekedar menerima doang, kemudian diserahkan gitu aja. Nanti teknisnya kami jelaskan setelah ada pemeriksaan ya," kata Hendra.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads