"Gerindra konsisten, tidak setuju dilakukan revisi UU KPK. Karena seperti yang sudah kita putuskan di pengambilan keputusan pada tingkat 1 dan 2 saat prolegnas, yaitu tidak setuju 2 UU, revisi UU KPK dan tax amnesty," kata Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senun (1/2/2016).
Saat penetapan Prolegnas di paripurna, Gerindra memang interupsi untuk menyampaikan penolakan. Meski begitu, Prolegnas yang berisi revisi UU KPK tetap disahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzani menuturkan bahwa ini sudab keputusan bersama di Gerindra. Arahannya pun datang dari Ketua Dewan Pembina Gerindra, Prabowo Subianto.
"Ini arahan partai, arahan ketua dewan pembina," ujar Muzani.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas yang merupakan kader Gerindra. Sebagai pimpinan Baleg, tentu dia akan menampung semua aspirasi fraksi soal revisi UU KPK. Namun, Gerindra di Baleg akan tegas menolak.
"Sikap fraksi partai Gerindra kan kita menolak. Saya sudah diminta Prabowo dan sekjen untuk menolak upaya merevisi UU KPK," ucap Supratman terpisah.
Draf revisi UU KPK di rapat Baleg dipresentasikan oleh anggota F-PDIP Risa Mariska dan Ichsan Soelistiyo. Tapi, Risa menyebut bahwa pengusul ini sama seperti saat Oktober 2015 lalu yaitu ada 45 anggota DPR dari 6 fraksi. Ada 15 orang anggota F-PDIP yang mendukung revisi UU KPK, 11 orang F-NasDem, 9 orang F-Golkar, 5 orang F-PPP, 3 orang F-Hanura, dan 2 orang F-PKB. (imk/tor)











































