Polda Metro Bekuk Sindikat Penipuan Online Jaringan China di Surabaya

Polda Metro Bekuk Sindikat Penipuan Online Jaringan China di Surabaya

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 18:20 WIB
Jumpa pers penangkapan WN China sindikat penipuan online di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2016). Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Polisi kembali menangkap sindikat pelaku penipuan melalui media internet (cyber crime) yang melibatkan WN China. Ada 12 pelaku yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur, yang ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mujiyono mengatakan, pihaknya menangkap para tersangka setelah mendapatkan informasi dari Interpol terkait adanya pelaku penipuan via internet yang disinyalir berada di Indonesia.

"Setelah koordinasi dengan Kepolisian China, Interpol, dan tim kami, ada informasi bahwa IP address para pelaku berasal dari Indonesia. Setelah itu kami membentuk tim kemudian kurang lebih 6 hari kita bisa menyelidiki ISP (Internet Service Provider) yang digunakan kemudian tempat mana yang digunakan untuk memasang peralatan dan tempat-tempat mana saja yang digunakan sebagai tempat tinggal," jelas Mujiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumpa pers penangkapan WN China sindikat penipuan online di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2016). Foto: Mei Amelia/detikcom


Selama 6 hari penyelidikan, polisi kemudian menangkap 12 pelaku yang terdiri dari 9 WN China dan 3 orang WNI yang berada di Jakarta dan Surabaya. 12 Pelaku itu punya peran masing-masing, seperti operator yang menghubungi para korban, fasilitator, penghubung hingga mastermind.

"Tersangka HK alias C, dia WNI keturunan China. Dia yang menerima uang operasional dari master mind di China, menyewakan ruko dan rumah, membayarkan uang untuk membangun IT, mentransfer uang ke rekening pelaku lain untuk operasional, menyewa internet di ISP-ada 20 ISP-dan menyuruh untuk membuat KTP palsu," terang Mujiyono.

Sementara tersangka LCC alias R (WN China) merupakan penghubung antara pelaku di China dan di Hong Kong dengan yang di Indonesia serta menerima yang operasional dari master mind di Thaiwan.

Jumpa pers penangkapan WN China sindikat penipuan online di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2016). Foto: Mei Amelia/detikcom


Sedangkan tersangka IM alias F (WNI), berperan memasang tower, mengkonfigurasi IP/internet/IT sehingga susah dilacak oleh polisi dari China dan Indonesia aerta melakukan pengecekan koneksi.

Tersangka lainnya, W alias E (WNI) merupakan pengantar-jemput pelaku dari airport ke tempat hiburan, menyuplai logistik serta mengantarkan peralatan fasilitas.

Sementara 8 orang WN China lainnya yakni CMC, STS, KWH, SSK, CYH, CHT, WSC dan SWC bekerja sebagai operasional yang menghubungi para korban.

Mujiyono memaparkan, modus operandi yang dilakukan sindikat ini adalah dengan menggunakan VoIP (Voice over Internet Protocol) dengan menggunakan infrastruktur IT di Indonesia. Sindikat ini juga menyewa bandwidth jaringan internet internasional dan domestik.

"Para tersangka menyewa beberapa ruko untuk meletakkan perangkat IT berupa tower, antena, server, router, switch dan modem dan mempekerjakan sejumlah WN China di Surabaya untuk melakukan penipuan dengan sasaran orang China di negara asalnya," paparnya.
Jumpa pers penangkapan WN China sindikat penipuan online di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2016). Foto: Mei Amelia/detikcom



Para pelaku yang menjadi operator kemudian menghubungi korban melalui pesawat telepon PSTN yang sudah tersambung ke internet tersebut, dengan mengaku sebagi aparat kepolisian setempat. Bila berhasil, korban mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh para pelaku kepada jaringan yang berada di China.

"Para pelaku menelepon korban, mengabarkan bahwa korban memenangkan sejumlah uang dari sebuah undian. Tetapi untuk mendapat hadiah undian tersebut, korban harus membayar uang tebusan sebesar 1,3 juta RMB atau senilai Rp 2,6 miliar," terangnya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasla 28 ayat (1) jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 52 unit pesawat telepon PSTN, 11 unit kalkulator, 6 unit handphone, 8 unit laptop, 1 buku rekening, 4 kartu ATM Paspor BCA, 4 KTP dan SIM pelaku WNI. (mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads