Minta Kasus Novel Dihentikan, Tim Pengacara: Kejaksaan Punya Kewenangan Itu

Minta Kasus Novel Dihentikan, Tim Pengacara: Kejaksaan Punya Kewenangan Itu

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 17:40 WIB
Tim Kuasa Hukum Beri Keterangan Soal Kasus Novel (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Tim kuasa hukum yang membela Novel Baswedan terus berupaya agar persidangan kliennya tersebut tidak dilaksanakan. Mereka mendorong agar pimpinan KPK turun tangan dan meminta kejaksaan menghentikan perkara tersebut.

"Dalam kasus Novel, Kejaksaan Agung mempunyai banyak kewenangan untuk tidak terjebak pada dugaan rekayasa yang dimulai sejak pelaporan," sebut salah satu anggota tim kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).

Julius menyebut bahwa pimpinan KPK seharusnya meminta kejaksaan untuk melakukan gelar perkara dan penelitian kembali serta menunda proses yang sudah dilakukan terhadap kasus Novel. Padahal saat ini kejaksaan sudah melimpahkan perkara tersebut untuk segera disidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sejak dari awal, kami melihat bahwa kejaksaan tidak memperhatikan rekomendasi Ombudsman mulai dari laporan rekayasa, prosedur ya banyak kejanggalan, begitu banyak pelanggaran," kata Julius.

Julius menyebut bahwa secara hukum kejaksaan dapat menarik kembali surat dakwaan yang telah dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu memang termaktub dalam Pasal 144 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 144 KUHAP

1. Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.

2. Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.

3. Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik. (dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads