Panen Penolakan, Ini Alasan PDIP Tetap Ngotot Revisi UU KPK

Panen Penolakan, Ini Alasan PDIP Tetap Ngotot Revisi UU KPK

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 17:25 WIB
Panen Penolakan, Ini Alasan PDIP Tetap Ngotot Revisi UU KPK
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Revisi UU KPK mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, namun PDIP menjadi salah satu fraksi yang tetap ngotot. Mereka menyebut ada hal-hal yang harus diperbaiki di KPK.

"Penolakan wajar. Kita sama sama cinta dengan institusi ini. Kalau mau, sama sama perbaiki, ayo kita duduk sama sama. Kalau perlu, kasih kita masukan. Itu pembahasannya ada di rapat panja atau pansus," kata anggota F-PDIP Risa Mariska di sela-sela rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).

Ada 13 poin revisi yang diusulkan dalam revisi UU KPK, sebanyak 8 ketentuan perubahan dan 5 penambahan norma baru. Pada intinya, revisi adalah soal penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik, serta penerbitan SP3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait penyadapan, PDIP beralasan izin itu masih di dalam internal KPK. Di draf yang baru ini, penyadapan harus seizin dewan pengawas KPK

"Penyadapan tidak kita keluarkan dari UU. Tapi diatur dan diberi izin dewan pengawas, internal KPK sendiri," ujar Risa.

Dewan Pengawas sendiri diusulkan untuk dipilih oleh Presiden. Menurut Risa, dewan pengawas nantinya lebih mengurus hal hal di ranah etik.

"Kita fokuskan di etik saja. Tapi tergantung pembahasan," ucap anggota Komisi III ini.

Terkait penyelidik, PDIP cs mengusulkan agar hanya berasal dari kepolisian. Sementara penyidik berasal dari kepolisian, kejaksaan, dan PPNS. Sinergi dijadikan alasan.

"Esensinya adalah membangun sinergitas lembaga penegakan hukum yang lain. Ini supaya mereka bisa mensupervisi," ungkap Risa.

Sementara itu soal kewenangan penerbitan SP3, PDIP tetap mengusulkannya meski pimpinan KPK pernah menolak. Alasannya, demi tersangka yang sakit atau meninggal.

"Ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, kalau sakit dan meninggal, tidak mungkin selamanya dapat cap tersangka," ujarnya. (imk/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads