"Penolakan wajar. Kita sama sama cinta dengan institusi ini. Kalau mau, sama sama perbaiki, ayo kita duduk sama sama. Kalau perlu, kasih kita masukan. Itu pembahasannya ada di rapat panja atau pansus," kata anggota F-PDIP Risa Mariska di sela-sela rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).
Ada 13 poin revisi yang diusulkan dalam revisi UU KPK, sebanyak 8 ketentuan perubahan dan 5 penambahan norma baru. Pada intinya, revisi adalah soal penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik, serta penerbitan SP3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyadapan tidak kita keluarkan dari UU. Tapi diatur dan diberi izin dewan pengawas, internal KPK sendiri," ujar Risa.
Dewan Pengawas sendiri diusulkan untuk dipilih oleh Presiden. Menurut Risa, dewan pengawas nantinya lebih mengurus hal hal di ranah etik.
"Kita fokuskan di etik saja. Tapi tergantung pembahasan," ucap anggota Komisi III ini.
Terkait penyelidik, PDIP cs mengusulkan agar hanya berasal dari kepolisian. Sementara penyidik berasal dari kepolisian, kejaksaan, dan PPNS. Sinergi dijadikan alasan.
"Esensinya adalah membangun sinergitas lembaga penegakan hukum yang lain. Ini supaya mereka bisa mensupervisi," ungkap Risa.
Sementara itu soal kewenangan penerbitan SP3, PDIP tetap mengusulkannya meski pimpinan KPK pernah menolak. Alasannya, demi tersangka yang sakit atau meninggal.
"Ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, kalau sakit dan meninggal, tidak mungkin selamanya dapat cap tersangka," ujarnya. (imk/dra)











































