"Kalau bicara konstitusionalisme Pasal 158 enggak rasional. Pasal itu membuka orang mendapatkan suara dengan cara tidak sah. Bikin saja kecurangan sehebat-hebatnya sehingga melampaui 2 persen, 1,5 persen dan 0,5 persen tidak terjadi apa-apa," ujar Margarito di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).
Margarito menilai sebaiknya pasal sakti itu bisa direvisi. Sebab apabila tidak maka memungkinkan seorang kepala daerah terpilih dengan cara curang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 yang sudah dibincangkan harus mengubah, harus menghilangkan pasal ini diganti dengan yang memungkinkan orang. Hak tidak boleh diperoleh dengan cara melawan hukum sekalipun cuma satu suara," sambung Margarito.
Pasal 158 telah menggugurkan sebagian besar gugatan sengketa Pilkada yang masuk ke MK. Bak senjaga ampuh, Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 telah mengandaskan gugatan pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing.
Sedikitnya, dari 147 gugatan yang ditangani hanya 9 gugatan sengketa Pilkada yang diterima. Kesembilan sengketa pilkada tersebut adalah Solok Selatan dengan selisih 501 suara, Kuantan Sengingi dengan selisih 348 suara, Bangka Barat dengan selisih 250 suara, Kotabaru dengan selisih 332 suara, Muna dengan selisih 33 suara, Sula dengan selisih 169 suara, Halmahera Selatan dengan selisih 18 suara, Mambramo Raya dengan selisih 149 suara dan Teluk Bintuni dengan selisih 7 suara. (aws/asp)










































