Ketua DPR Sebut Revisi UU KPK Penguatan, Meski Ada Aturan Soal Penyadapan

Ketua DPR Sebut Revisi UU KPK Penguatan, Meski Ada Aturan Soal Penyadapan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 16:28 WIB
Ketua DPR Sebut Revisi UU KPK Penguatan, Meski Ada Aturan Soal Penyadapan
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - DPR tengah menggodok revisi Undang-undang KPK meski mendapat banyak kritikan. Ketua DPR Ade Komaruddin menyebut revisi UU KPK untuk penguatan lembaga tersebut.

"Jadi tujuannya itu untuk menguatkan, ya empat hal itu. Yakin dong enggak melebar ke mana-mana. Enggak boleh ditambah, enggak boleh dikurangi," kata Ade usai menghadiri acara di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).

Soal penyadapan yang banyak disoroti, Ade menyatakan hal itu hanya mekanisme saja. KPK nantinya harus mendapat izin dari Dewan Pengawas sebelum menyadap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal mekanismenya pokoknya soal SOP-nya ya tak boleh ini tak boleh itu. Empat hal itu tak boleh ditambahkan tak boleh dikurangi. Itu hasil komitmen bersama tujuannya untuk menguatkan KPK. Soal mekanisme soal prosedurnya, SOP, dewan pengawas, soal SP3, soal penyidik independen," sebut pria yng akrab disapa Akom itu.

Lalu, kapan revisi UU KPK akan dibahas di Sidang Paripurna?

"Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus," kata Akom.

Teknis soal izin penyadapan terdapat di pasal 12A hingga 12F dalam draf revisi UU KPK. KPK tak bisa lagi langsung menyadap pihak yang diduga korupsi. KPK harus mengantongi izin terlebih dulu.

Berikut bunyi pasal 12A hingga 12F draf revisi UU KPK:

Pasal 12A

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan:
a. setelah terdapat bukti permulaan yang cukup; dan
b. atas izin tertulis dari Dewan Pengawas

(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b.

(3) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 12B

(1) Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah dimulainya Penyadapan sebagaimana pada ayat (1).

Pasal 12C

Dewan Pengawas wajib memberikan keputusan terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A dan Pasal 12B ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan.

Pasal 12D

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang sedang berlangsung dilaporkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.

(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.

Pasal 12E

(1) Hasil penyadapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a bersifat rahasia kecuali untuk kepentingan peradilan tindak pidana korupsi.

(2) Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan.

Pasal 12F

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, dan Pasal 12E diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. (bpn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads