Seribu Praja STPDN akan Dibina di Daerah Masing-masing

Seribu Praja STPDN akan Dibina di Daerah Masing-masing

- detikNews
Selasa, 08 Mar 2005 20:25 WIB
Jakarta - Pelaksana Tugas Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sudarsono menyatakan penegakan disiplin bagi praja IPDN (dulu STPDN) yang terlibat tawuran akan terus dijalankan. Sanksi yang diberikan akan bersifat individual dan kolektif.Hal ini disampaikan Sudarsono usai menghadiri rapat yang membahas mengenai tindak lanjut hukuman disiplin bagi para praja di Institut Ilmu Pemerintahan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Selasa (8/3/2005). Rapat dihadiri pejabat pemda dari seluruh Indonesia kecuali NAD.Untuk sanksi individual, tiga praja yang terdiri dua wasana praja dan satu madya praja dipecat dari IPDN. Sedangkan sekitar 1.000 wasana praja mendapat sanksi kolektif berupa dipulangkan ke daerah masing-masing untuk mendapatkan pembinaan."Untuk kolektif nanti ada petunjuk tertulis yang sedang dirumuskan sesuai dengan masukan dari beberapa daerah tadi dan akan dilaksanakan di daerah masing-masing para wasana praja (praja tingkat IV). Khusus untuk praja NAD masih akan dipelajari dan masih tinggal di kampus," katanya.Menurut Sudarsono, IPDN juga akan melakukan pembinaan kepada madya praja dan muda praja yang berada di Jatinangor oleh daerah masing-masing. Ketika ditanya bentuk pembinaannya, Sudarsono menyatakan itu diserahkan pada daerah masing-masing. Demikian juga soal lama pembinaan. Semua daerah, kecuali NAD, telah sepakat untuk melakukan pembinaan kepada para praja yang mendapat hukuman kolektif."Belum dapat ditentukan dan akan melihat faktor perkembangan wasana praja dalam menjalankan hukuman. Dan pembinaan dimulai tergantung masing-masing daerah. Tapi kita akan melihat supaya ada kepastian penyelesaian studi. Jangan terlalu lama, lebih cepat lebih baik," katanya.Hukuman ini menurut Sudarsono, dalam rangka menjadikan proses pembelajaran lebih baik. Dan sebagai penegakkan disiplin. "Kalau mereka lebih bandel ya kita pecat saja. Makanya jangan nakal-nakal." (gtp/)


Berita Terkait